Angkot dan AKDP di Kota Bogor Bakal Ditertibkan, Hanya yang Berizin Bisa Beroperasi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban terhadap Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Kota Bogor selama lima bulan ke depan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan penertiban diawali dengan sosialisasi kepada pengusaha, badan hukum, serta para pengemudi angkot dan AKDP.
Sosialisasi tersebut, lanjut Sujatmiko untuk memberikan informasi bahwa penertiban terpadu akan dilakukan secara intensif selama lima bulan ke depan.
“Tujuan penertiban ini untuk memastikan seluruh armada angkot dan AKDP yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya. Selain itu, armada juga harus lulus uji laik jalan sehingga memenuhi standar keselamatan,” ujar Sujatmiko, Selasa (19/8/2024).
Ia menambahkan, setiap pengemudi juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, seperti SIM dan STNK, yang akan diperiksa oleh kepolisian. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perhubungan bersama aparat kepolisian akan melakukan pengecekan kartu pengawasan, buku uji, serta kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis laik jalan, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional kendaraan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara intensif dan terpadu dengan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor serta UPTD Wilayah I Provinsi Jawa Barat.
“Pola pengawasan akan diterapkan secara kombinasi, baik stasioner maupun mobile, sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” pungkasnya. [] Ricky