Kab. Bogor

Aliansi BEM se-Bogor Barat Tolak Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Kenapa?

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bogor Barat menolak sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam sistem proporsional tertutup para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Koordinator BEM se-Bogor Barat, M Aminnullah menyebutkan pihaknya menolak sistem proporsional tertutup karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi dan dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu,” kata Aminnullah yang merupakan Mahsiswa Institut ummul Quro Al Islami, Minggu (8/1/2023).

Menurutnya, sistem proporsional tertutup dapat merebut kedaulatan rakyat karena tidak dapat menentukan siapa yang pantas untuk dapat duduk di bangku parlemen, serta dianggap membatasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam konstetasi Pemilu.

Baca juga  Pengemis Di Puncak Bogor Dapat Bantuan Sembako dan Alat Mandi

“Partai adalah fasilitator bukan eksekutor, kami aliansi BEM Bogor Barat akan selalu membuka forum-forum diskusi untuk mencari solusi terbaik untuk sistem apa yang digunakan dalam Pemilu 2024,” ujarnya.

Sementara Akademisi Universitas Djuanda, Aep Saepudin Muhtar menilai bahwa wacana tersebut berpotensi menguatkan oligarki.

“Sistem ini justru berpotensi abuse of power oleh elit partai,” kata pria yang akrab disapa Gus Udin saat menjadi pemateri seminar bertajuk “Transformasi Gerakan Mahasiswa Menuju Keemasan Indonesia Tahun 2045” di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimalnya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif (Caleg).

Baca juga  IPB Bahas Solusi Turunnya Populasi Lebah Madu 

“Hal ini tentunya berimbas pada mesin partai yang hanya berjalan sendiri tanpa dorongan dan dukungan dari calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi di masyarakat,” ujar Gus Udin dalam seminar yang digagas oleh Aliansi BEM Se-Bogor Barat.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Baca juga  Resolusi Tahun 2022, Jangan Salah Niat

Sampai Minggu 8 Januari 2023 sudah 8 partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yakni Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP dan PKB.

Pernyataan sikap 8 partai politik itu dibacakan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top