Kota Bogor

Alasan DPRD Kota Bogor Belum Setujui Raperda PMP Perumda PPJ

zm

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor masih belum menyetujui Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pihak Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda PMP Perumda PPJ Zaenul Mutaqin, mengungkapkan poin pertama yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bogor adalah mengeluarkan dua poin yang terdapat dalam Pasar Sukasari, yaitu terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan.

“Hal ini dikarenakan masih adanya bangunan ruko yang diketahui dimiliki oleh perseorangan, sehingga perlu adanya perbaruan luasan bangunan dan tanah,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga  Pimpinan DPRD Kota Bogor Bakal Bentuk Pansus DPRD Ambruk

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka di poin kedua, kata pria yang akrab disapa ZM ini perlu dilakukannya perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor dan merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan bussines plan.

“Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” kata ZM.

Raperda PMP Perumda PPJ ini diketahui berisikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Nantinya PMP ini pun akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ, dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp20 miliar, TA 2023 sebesar Rp10 miliar dan TA 2024 sebesar RP10 miliar.

Baca juga  Kajari Kota Bogor Berikan Pencerahan Kepada Camat-Lurah Pengelolaan Dana 

“Dengan adanya PMP ini nantinya pihak Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur. Lalu menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top