Kab. Bogor

AGJT Desak Pemprov Jabar Bangun Jalan Khusus Tambang Bogor

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Persoalan eksploitasi tambang dan mobilisasi angkutan material tambang di Kabupaten Bogor kembali ramai menadi perbincangan masyarakat. Masalah ini merupakan polemik berkepanjangan.

Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan jam operasional truk tambang di beberapa kecamatan yang terdampak truk tambang.

“Tegakkan aturan demgan tegas. Tuntutan utama kami tetap memagih janji Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor yang akan membangun jalan khusus tambang, ” ucap Junaedi Adi Putra, Kamis (18/9/2025).

Jun sapaannya, mengatakan penegakan Perbup 56/2023 harus dipertegas. Karena dari catatan AGJT sepanjang bulan Juli hingga September 2025 menunjukkan telah terjadi 8 kecelakaan di jalur jalan tambang.

Baca juga  Biawak Besar Masuk ke Hotel di Puncak Bogor

“4 di antaranya menelan korban jiwa. Selain itu, truk – truk tambang masih kerap parkir di tengah jalan, menyebabkan kemacetan panjang. Masih banyak beroperasi siang hari, melanggar Perbup 56,” ungkapnya.

AGJT menegaskan, hingga saat ini faktanya Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor gagal dan tidak berani tegas dalam menegakkan peraturan sehingga gagal menangani kasus dan masalah yang terjadi di jalur tambang.

Untuk itu, AGJT mendesak Pemda Provinsi dan Kabupaten untuk berani tegas dan tidak kalah oleh kepentingan – kepentingan yang mengeruk keuntungan secara sepihak.

AGJTV menegaskan ada berbagai aturan hukum yang bisa menjadi pertimbangan dan rujukan dalam penertiban masalah – masalah di jalur tambang, diantaranya :

Baca juga  Ratusan Warga Desa Cipinang Demo Pembagian Bansos Pandemi

1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Perbup Kab. Bogor Nomor 56/2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

3. Surat keputusan bersama (SKB) antara masyarakat Kecamatan Gunung Sindur, perusahaan tambang, transporter, dan Muspika tahun 2019 dan perubahan tahun 2020

“Pemerintah harus menjamin keselamatan keamanan dan kenyamanan warga di jalan raya dengan menegakkan jam operasional truk tambang dan mengatasi masalah jalur tambang,” tandasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top