BOGOR-KITA.com – Sebanyak 12 karyawan PT Berkah Manunggal Perkasa Cileungsi, Kabupaten bogor memberanikan diri mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
Persolan itu terkait tunjangan hari raya atau THR. Sebanyak 12 karyawan itu memberanikan diri mengadu ke Bupati Ade Yasin, karena mereka justru diancam dipecat setelah menuntut THR.
Bupati Bogor Ade Yasin prihatin dengan nasib yang dialami 12 karyawan itu.
“Tadi pagi saya mendapat aduan bahwa ada 12 karyawan PT Berkah Manunggal Perkasa Cileungsi yang terancam di-PHK karena menuntut THR. Aduan tersebut langsung saya tindak-lanjuti bersama Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD wil I,” tulis Ade Yasin dalam akun Fbnya, Jumat (31/5/2019).
Sebanyak 12 karyawan itu bisa tersenyum karena perusahaan tempat mereka bekerja akhirnya menuhi THR yang mereka tuntut.
“Alhamdullilah THR beserta upah lembur mereka akhirnya dibayar perusahaan,” kata Ade Yasin.
Ade Yasin kemudian mengeluarkan imbauan agar ke depan, tidak boleh ada lagi perusahaan yang menangguhkan THR atau tunjangan yang semestinya menjadi hak karyawan. “Apalagi sampai mengancam PHK,” kata politisi yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat ini.