Kab. Bogor

Ade Yasin Soal Pejabat Terkena OTT: Ini Harus Jadi Pelajaran

BOGOR-KITA.com, TAMANSARI – Ini harus jadi pelajaran. Demikian secara tegas dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin terkait dua pejabat Kabupaten Bogor yang tertangkap tangan Polres Bogor.

Kedua pejabat berinisial IR dan FA tersebut, pada  Kamis (5/3/2020) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 12a dan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ade Yasin mengatakan, persoalan hukum kedua pejabat tersebut diserahkan kepada aparat hukum.

Bupati mengatakan, dirinya, baik dalam acara formal dan non formal selalu berpesan untuk hati hati.

“Ketika kita salah menerapkan aturan, perizinan pasti ada dampak,” kata Bupati saat memimpin bersih bersih Setu Tamansari di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2020).

Baca juga  Ini 6 Calon Sekda Ikut Open Bidding, Ade Yasin: Semua Mumpuni 

Ade Yasin menegaskan Pemkab Bogor sudah menerapkan sistem pembayaran melalui rekening.

“Kita sedang beres beres, sedang mengubah sistem, sudah tidak ada pembayaran tunai, sekarang harus melalui rekening, sudah cashless,” tegas Bupati.

Pemkab Bogor, imbuh Bupati, saat ini sudah menuju zona integritas. Menuju zona integritas ini, imbuh Bupati, menjadi perintah saya tidak hanya kepada staff saya, tapi juga kepada saya sendiri.

Kasus ini, kasus ini harus menjadi pelajaran.

“Instruksi saya, ke depan ini harus jadi pelajaran,” katanya.

Terkait bantuan hukum, Ade Yasin mengatakan, kasus gratifikasi, narkoba, tidak boleh didampingi pemda.

“Kami ikuti aturan, pemda tidak memberikan bantuan hukum. Dari keluarga sudah ada pendamping hukum,” tutupnya. []Hari

Baca juga  Ade Yasin Bertekad Wujudkan Kabupaten Bogor Ramah Disabilitas
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top