Kab. Bogor

Ade Yasin Segera Resmikan Jembatan Baru Gerendong

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Bupati Bogor Ade Yasin direncanakan meresmikan Jembatan Gerendong Rumpin, Kamis (13/8/2020). Hal itu dikemukakan Candra Trijaya, Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan wilayah Parung pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Jembatan Gerendong yang membentang di atas Sungai Cisadane merupakan akses utama yang menghubungkan dua desa dan dua kecamatan, yaitu Desa Putatnutug, Kecamatan Ciseeng dan Desa Kampung Sawah Kecamatan Rumpin.

Saat ini, jembatan yang berada di ruas jalan Semplak – Gerendong – Janala sta. 18+800 dengan bentang panjang jembatan 80 meter dan lebar total 7 meter ini telah selesai dibangun. Pembangunan Jembatan Gerendong baru dengan rincian lebar badan jalan 6 meter dan lebar trotoar 2×0,5 meter ini, guna menggantikan jembatan lama yang dianggap sudah tidak layak menahan beban berat kendaraan dan angkutan barang.

Baca juga  Dinkes Kabupaten Bogor Sambut Gebyar HKN Tahun Emas

Candra Trijaya mengungkapkan, jenis struktur bangunan bawah jembatan Gerendong yang baru adalah beton bertulang, sedangkan bangunan atas jembatan adalah sistem rangka baja. “Posisi jembatan baru ada di sebelah hulu jembatan lama. Adapun jembatan lama sudah tidak layak lagi dilalui kendaraan berat yang banyak melintas melewati jembatan ini,” ungkap Candra Trijaya, Rabu (12/8/2020).

Dikatakannya, setelah diresmikan Bupati Bogor, lalu lintas kendaraan berat akan dialihkan ke Jembatan Gerendong baru, sedangkan jembatan lama rencananya hanya untuk dilintasi kendaraan roda 2 dan kendaraan kecil. “Sementara total biaya anggaran pembangunan jembatan Gerendong baru itu senilai Rp14,7 miliar yang bersumber dari APBD II Kabupaten Bogor,” tutupnya.

Sedangkan seorang warga Kecamatan Rumpin, Hendri (38) mengaku bersyukur atas adanya pembangunan jembatan baru Gerendong tersebut. Menurutnya, dengan ada 2 buah jembatan, diharapkan lalu lintas kendaraan akan semakin lancar dan tertib. “Tinggal soal perawatan dan pengawasan penggunaan jembatan tersebut oleh pihak Pemerintah, terutama Dishub dalam menegakan aturan berat tonase beban kendaraan dan muatan angkutannya,” ujar Hendri. [] Fahry

Baca juga  Perlonggar Kegiatan Ekonomi Perketat Protokol Kesehatan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top