Kota Bogor

Ada Tiga Raperda Kota Bogor dalam Perubahan Propemperda 2020

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor merumuskan kebijakan terhadap regulasi yang menjadi kebutuhan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Regulasi itu dirumuskan karena adanya aspirasi yang menyangkut penyelenggaraan terhadap pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor yang kurang mampu di samping regulasi melanjutkan pembangunan.

Kabag Hukum dan HAM Setda, Alma Wiranta menyampaikan Pemerintah Kota Bogor dan Bapemperda DPRD Kota Bogor sepakat tentang perubahan Propemperda tahun sidang 2020 dan telah ditandatangani bersama pada tanggal 26 Agustus 2020, oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Alma menerangkan perubahan program Pembentukan Perda tahun 2020 terdiri atas Raperda Santunan Kematian yang merupakan inisiatif DPRD dan 2 usulan Pemkot Bogor.

Baca juga  Taman Topi Segera Dibongkar

“Kedua usulan itu yaitu terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor tahun 2020-2040 dan terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, yang diagendakan pada masa sidang kesatu 2020,” ucap Alma, Jumat (28/8/2020).

Selain 16 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020, lanjut Alma, ada 4 Raperda luncuran tahun 2019 yang akan dituntaskan pada tahun ini yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman dalam Penyelenggaraan Perlindungan masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, Raperda Perpustakaan dan Raperda Perindustrian dan Perdagangan.

“Semua Raperda tersebut menjadi kebutuhan sebagai payung hukum untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Bogor,” katanya.

Baca juga  Kecamatan Bogor Utara Prioritaskan Tiga Pembangunan

Alma menjelaskan, terhadap 20 Regulasi Rancangan Perda Kota Bogor tersebut, akan banyak menciptakan tatanan baru disisi kebijakan yang diupayakan dapat selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Oleh karenanya selain diharmonisasi agar tidak terjadi dishierarki tumpang tindih peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut juga akan diteliti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui fasilitasi Biro Hukum, sehingga pada akhirnya tercipta Peraturan Daerah yang sesuai dengan semangat Omnibus Law,” kata Alma dalam penyampaian tertulisnya melalui ruang kerja. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top