‘SARUNG ROKOK’, Puskesmas Ciomas Ciptakan Ruang Sadar Asap Rokok
BOGOR-KITA.com, CIOMAS – Selama ini persoalan terkait rokok melulu berkutat pada dua hal: kesehatan masyarakat dan hak perokok. Bagi masyarakat yang tidak merokok, tentu hak mereka untuk tidak menghirup asap rokok harus dipenuhi. Begitu pun hak para perokok yang juga perlu dipenuhi untuk mengonsumsi produk legal.
Perdebatan terkait hak-hak masyarakat ini, baik yang merokok maupun yang tidak merokok, kerap terjadi karena tidak adanya batas ruang yang pasti antar mereka. Masih ada perokok yang menyulut rokoknya di tempat publik hingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Sekalipun sudah ada peraturan yang menaungi ini, namun pemahaman masyarakat untuk peraturan yang mengatur ruang masyarakat masih banyak tidak dipahami.
Ketersediaan akan area khusus merokok menjadi langkah toleran yang melegakan satu sama lain-tentulah tempat yang manusiawi, tidak sempit dan sumpek atau sekedar ada. Perokok tidak lagi dipaksa mengasingkan diri dari ruang bersama. Apalagi produk hasil olahan tembakau tersebut merupakan barang legal.
Hadirnya inovasi SARUNG ROKOK (Sadar Ruang Merokok) sebagai terobosan Puskesmas Ciomas untuk meningkatkan cakupan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dari indikator bebas asap rokok, sudah pasti akan memberikan ruang bagi para perokok untuk tidak merokok sembarangan. Agar para perokok melakukan aktivitas rokoknya di ruang yang sudah disediakan.
Kegiatannya dilakukan dengan penyuluhan dan penempelan stiker SARUNG ROKOK di 5 tatanan PHBS. Stiker tersebut didesain dengan gaya komunikasi yang unik sehingga dapat berfungsi sebagai pengingat bagi perokok agar tidak melakukan aktivitas merokok di tempat yang telah dipasang stiker SARUNG ROKOK.
drg. Ulfa Muthia Palar, Kepala Puskesmas Ciomas menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, lebih tepatnya pada pasal 115. Dalam regulasi tersebut dijelaskan ruang mana saja yang menjadi kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.[]