Kab. Bogor

Warung Makan di Puncak Susah Terapkan Pembatasan 20 Menit

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Aturan makan dan minum yang dibatasi hingga 20 menit di warung makan pada PPKM level 4 Jawa Bali, 26 Juli – 2 Agustus 2021 dianggap membingungkan oleh para pelaku usaha.

Salah satunya, Surminah pemilik Warteg Bahari di jalan raya Puncak tepatnya tak jauh dari simpang Pusdiklat Reskrim Megamendung yang mengaku kesulitan jika harus membatasi jumlah orang dan waktu makan di wartegnya.

“Mereka tidak mungkin saya suruh buru-buru ketika makan, belum lagi harus membatasi orang yang hanya tiga orang,” ujar Surminah asal Slawi, Jawa Tengah ini.

Warteg, kata dia, berbeda dengan restoran yang bisa membatasi kunjungan karena adanya petugas khusus.

Baca juga  Puskesmas Cangkurawok Berdayakan Kader Kesehatan Cegah Hipertensi Melalui Inovasi Daya Chinta

Sementara, warung makan atau warteg hanya mengandalkan pelayan, pun sibuk dengan melayani makan-minum.

“Yang saya lakukan hanya menerapkan protokol kesehatan saja, kalau waktu sama jumlah kunjungan jadi bingung.

Diketahui, Bupati Bogor melalui SK Nomor 443/385/kpts/Per-UU/2021 menyebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top