ASN Kota Bogor Ketahuan Mudik Bakal Disanksi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mudik keluar kota.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang ASN untuk melakukan mudik pada libur Idul Fitri.
Agar tidak kecolongan, Dedie A Rachim akan memonitor langsung kegiatan ASN di Media Sosial (medsos).
“Kita pantau medsos ASN, bisa jadi mereka upload kegiatan mudik di medsos, nanti akan ketahuan. Nah itu ada ketentuannya sampai sanksinya,” ucap Dedie kepada wartawan di Pasar TU Kemang, Senin (17/5/2021).
Dedie mengatakan, jika ada ASN ketahuan mudik, pihaknya akan memberikan sanksi. “Sanksinya mulai dari pemotongan tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan itu ada hitungannya,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa Kota Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), di mana ketentuan kerja ASN yakni masih 50 persen Work From Home (WFH). Dari laporan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebagian ASN sudah melakukan absensi digital dan sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan.
“Artinya kepatuhan ASN Kota Bogor relatif tinggi. Lalu dari pantauan saya, tidak ada permintaan khusus untuk libur Lebaran. Mungkin setelah hari ini ada yang mengajukan tapi kita belum terima,” jelasnya. [] Ricky