BOGOR-KITA.com, BOGOR – Lembaga yang akan dibentuk untuk menangani Kawasan Strategis Nasional Jabodetabek-Punjur jangan sekadar lembaga koordinasi. Lembaga itu harus memiliki kewenangan tertentu.
Hal ini dikemukakan Wakil Walikota Bogor 2013-2018, Usmar Hariman menanggapi Perpres Nomor 60 tahun 2020 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur.
“Kalau lembaga yang akan dibuat hanya sebatas koordinasi saja, nanti tidak jauh beda dengan zaman Badan Koordinasi Pemerintahan Daerah yang dibuat DKI,” kata Usmar kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (6/9/2020).
Perpres Nomor 60 tahun 2020 ini adalah perpres baru menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
Terkait lembaga yang dibentuk, disebutkan kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur tersebut akan dipimpin oleh Menteri, yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta para gubernur di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Tugas pokok dan kewenangannya meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Juga pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan kewenangannya.
Dikutip dari situs bpiw.pu.go.id, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan lembaga tersebut berbentuk Project Management Office (PMO) yang bertanggung jawab untuk memonitor implementesi program secara berkala dan melaporkannya dalam rapat koordinasi. Intinya pada pemantauan dan dorongan pelaksanaan program.
Usmar Hariman mengatakan ada kendala lain dari implemntrasi Perpres 60 Tahun 2020. Salah satunya terkait penataan tata ruang dan wilayah (RTRW).
“Kalaulah seluruh perkotaan yang disebut di atas sudah selesai RTRW nya, pastinya tidak akan ada kendala, karena secara berjenjang RTRW itu disinkronisasi ke kemendagri melalui gubernur dan wajib mendapatkan pengesahan atau rekomendasi dari Kementerian PUPR. Artinya kalaulah semua sudah ada RTRW, harusnya memang sudah terbentuk kawasan dimaksud,” kata Usmar.
Hambatan lain adalah soal sosial budaya. “Jangankan di wilayah-wilayah penyangga, di DKI saja masih cukup tinggi angka kemiskinan. Kita yakin DKI mampu menekan itu angka kemiskinan, tapi daerah lain akan susah,” katanya. [] Hari