BOGOR-KITA.com, KEMANG – Proses mediasi Perselisihan Hubungan Industri (PHI) antara PT. Sayap Mas Utama (SMU) Depo Bogor selaku termohon, dengan puluhan karyawan sebagai pemohon, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor kembali menemui jalan buntu.
Pasalnya, pihak perusahaan selaku termohon dalam upaya audiensi kedua belah pihak, kembali tidak memenuhi surat undangan atau panggilan audiensi yang telah disampaikan disnaker tersebut. Data yang dimiliki media ini, proses jadwal tahapan audiensi dilakukan pada hari Rabu, 2 September 2020.
Dikonfirmasi hal ini, Iif Rifanudin, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (Kasi PPHI) Disnaker Kabupaten Bogor yang dihubungi wartawan terkait tidak hadirnya pihak PT SMU Depo Bogor dalam audiensi, tidak memberikan jawaban secara jelas. “Akan jadi bahan evaluasi,” kata Iif Rifanudin singkat, Kamis (3/9/2020).
Sementara Supangat, koordinator karyawan PT SMU Depo Bogor mengungkapkan, satu hari pasca adanya demo karyawan pada Selasa (18/8/2020), pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 karyawan. “Mereka dianggap telah melanggar peraturan perusahaan dan telah menerima SP3. Dari 5 karyawan yang di-PHK, 3 orang menerima uang pesangon, tapi yang 2 orang masih menolak pesangon,” bebernya.
Terkait mentoknya audiensi antara perwakilan karyawan dan pihak PT. SMU Depo Bogor yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Bogor, para karyawan akan tetap melanjutkan tuntutannya ke PPHI Disnaker Provinsi Jawa Barat. “Sambil menunggu rekomendasi Disnaker Kabupaten Bogor, ” tukas Supangat.
Hingga berita dibuat, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi dan menghubungi pihak PT SMU. [] Fahry