Kab. Bogor

Usaha Pertambangan harus Peka Terhadap Kelestarian Alam dan Lingkungan 

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Adanya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang mendera sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, membuat semua mata kembali tertuju kepada persoalan pengelolaan dan perlindungan terhadap kelestarian alam. Pasalnya, saat ini akibat tingginya kebutuhan dan permintaan akan material tambang, membuat sejumlah pengusaha dan masyarakat umum seperti berlomba melakukan eksploitasi alam secara besar – besaran tanpa memperhatikan keselamatan alam dan lingkungan.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin, Cigudeg dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bogor, usaha tambang galian C telah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Di Kecamatan Rumpin, yang memiliki kekayaan alam yang melimpah dengan kelestariannya karena ada hutan lindung dan konservasi, sejak tahun 2001 mulai dilakukan eksploitasi alam secara besar-besaran. “Saat ini, Kecamatan Rumpin menjadi sentra penambangan galian C berupa batu, pasir, tanah dan olahan matrial bangunan lainnya,” ungkap Junaedi Adi Putra, seorang warga Kecamatan Rumpin, Selasa (21/1/2020).

Baca juga  Belum Lengkap, Izin 13 Perusahaan Galian C Rumpin

Menurut alumnus Unpam Tanggerang ini, dampak dari adanya usaha tersebut, saat ini banyak bukit dan gunung sudah rata dengan dataran biasa. Dampak lainnya akibat eksploitasi oleh para penambang, jalan rusak serta debu dan udara kotor yang menjadi masalah baru akibat tingginya mobilisasi angkutan galian tambang. “Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya tanggung jawab reklamasi lahan oleh para pemegang HGU tambang di wilayah ini.” Tandas Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) tersebut.

Sementara Profesor Asep Warlan Yusuf, Pakar Ilmu Hukum Lingkungan dari Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung mengatakan, pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah sudah saatnya membuat satu rancangan pengelolaan dan pengendalian terhadap investasi dan usaha pertambangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan kelestarian alam. “Pencapaian pembangunan jangan hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi dan capaian kesejahteraan yang tinggi, namun tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian alam serta lingkungan,” ungkap Profesor Asep Warlan Yusuf saat dihubungi media ini.

Baca juga  Sempat Mengamuk, ODGJ dari Rumpin Dievakuasi ke RS Marzuki Mahdi

Dia menjelaskan, tidak terjadinya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan penyelamatan lingkungan, akan berdampak buruk dan menjadi penyebab munculnya masalah lingkungan secara terus menerus. Menurutnya, model investasi yang ditanamkan juga jangan terlalu kompromistis dengan nilai – nilai ekonomis dengan mengabaikan keselamatan alam dan lingkungan. paparnya. “Saat ini dibutuhkan kerjasama berbasis ekoregion antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena yang ada saat ini, baru sebatas kerjasama lintas daerah dan pusat dalam penanganan bencana,” ucapnya.

Asep Warlan Yusuf memaparkan, ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. 
Dia menyatakan, harus dibuat sebuah dasar kebijakan hukum yang berbasis kerjasama lintas daerah dan pusat dalam rencana pembangunan. “Ini yang dimaksud kerjasama ekoregion,” ujar mantan ketua program Diploma Ilmu Hukum Unpar ini. Kerjasama berbasis ekoregion yang dibuat dalam sebuah kebijakan, sambungnya, akan menjadi dasar penyusunan rencana tata ruang sekaligus sebagai evaluasi jika sebuah tata ruang sudah terlanjur dibuat. “Sehingga pembangunan tetap berjalan, lingkungan hidup dan alam tetap terselamatkan. Mitigasi bencana juga bisa maksimal,” pungkasnya. [] Admin 

Baca juga  Komisi III DPRD Minta Dishub Tambah PJU di Jalan Putatnutug Gerendong
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top