BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Karawang untuk 2020 disetujui paling tinggi di Indonesia, yakni sebesar Rp4,59 juta. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui UMK tahun 2020 tersebut.
“Namun sayangnya di Karawang masih belum bisa merdeka dari yang namanya pengagnguran. Angka penganguran masih tinggi sekitar 165 ribu tenaga kerja,” kata Ketua Sodiritas Pengangguran Pribumi Karawang (SPPK) Aji, dalam aksi di Pemkab Karawang, Rabu (26/11/2019)
Aji menilai angka pengganguran diprediksi akan bertambah karena warga asli Karawang masih sulit mendapatkan pekerjaan. Karawang merupakan kota industri, tetapi bagi warga asli Karawang masih sulit mendapatkan pekerjaan karena Pemerintah Kabupaten tidak tegas terhadap urbanisasi pekerja dari luar Karawang.
“Walaupun Karawang merupakan kota industri tetapi warga pribumi sulit mendapatkan pekerjaan,” kata Aji.
Aji juga mengungkapkan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Bupati Cellica Nurachadiana tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal, sementara pendatang dari luar Karawang lebih mudah bekerja di sejumlah perusahaan yang berada dikawasan industri.
“Tenaga kerja di perusahaan lebih didominasi tenaga kerja dari luar daerah,” katanya.
Dia berharap pemerintah Kabupaten Karawang lebih memperhatikan pengangguran warga lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang sesuai misi pemerintah untuk memerangi pengangguran dan kemiskinan di Karawang.
“Saya berharap Bupati mengurangi angka pengangguran di Karawang,” tutupnya. [] Nandang