BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Tim Pemantau Independen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak di 273 desa di 39 kecamatan 3 Nopember 2019, menyatakan proses pilkades berjalan lancar. Ada 1.027 temuan, namun tidak ada yang fatal, dan oleh sebab itu tidak ada rekomendasi misalnya meminta melakukan pilkades ulang di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS.
“Alhamdulillah secara umum berjalan dengan lancar. Walaupun demikian ditemukan beberapa hal yang harus menjadi perhatian semua pihak ke depan, baik itu pemerintah maupun masyarakat,” kata anggota tim independen Yusfitriadi dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (5/11/2019) sore.
Sebelumnya Kapolres Bogor menyatakan pelaksanaan pilkades serentak berjalan kondusif.
Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bogor, merupakan Tim yang diberikan Surat Keputusan Bupati Bogor No. 141/496/KPTS/per-UU/2019. Tim ini diberikan tugas untuk melaksanakan pemantauan. Selain melakukan pemantauan langsung, tim juga menerima pengaduan langsung dari masyarakat.
Hasil Pemantauan
Dalam pematauan tersebut, tim menemukan berbagai masalah dalam pemilihan kepala desa, sejumlah 1027 temuan. Temuan-temuan ini kemudian kami kategorikan mejadi tiga tahapan.
Pertama, : Proses sebelum masa tahapan kampanye ; 1). Pembentukan Panitia Penyelenggara (Independensi, Integritas dan Profesionalitas); 2). Proses dan Sleksi penentuan Bakal Calon Kades; 3). Penetapan DPT
Kedua, Pada masa kampanye dan Masa Tenang ; 1). Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye; 2). Politik Uang; 3). Penggunaan fasilitas negara; 4). Ketidaknetralan ASN; 5). Itimidasi dan Ujaran kebencian. 6). Kampanye di masa tenang
Ketiga, Pada hari pemungutan dan penghitungan ; 1). Administrasi Penyelenggara; 2).Profesionalisme penyelenggara; 3). Logistik; 4). Mobilisasi Pemilih; 5). Intimidasi; 6). Aksesibiltas TPS .
Dari berbagai temuan di atas, tim merekomendasikan :
- Mendorong lembaga yang berwenang, baik kementerian dalam negeri, kementrian desa dan pemerintah kabupaten untuk membuat regulasi pemilihan kepala desa yang mampu mengakomodir berbagai masalah yang muncul dalam pemilihan kepala desa.
- Mendorong terwujudnya penyelenggara pemilihan kepala desa yang independen, transparan dan akuntabel.
- Mendorong adanya lembaga independen yang menangani dan mengelola berbagai masalah dan perilaku yang menciderai demokrasi di tingkat desa.
- Mendorong keterbukaan atas harta kekayaan calon kepala desa melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
- Mendorong penegakan supremasi, ketika ada pelanggaran hukum dalam proses pemilihan kepada desa, ketika ada yang melanggar hukum, sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
- Mendorong pemerintah daerah kabupaten bogor untuk mengadakan evaluasi dan kajian yang konprehensif melalui penelitian ilmiah, agar mampu mendapatkan data yang akurat dalam memotret penyelenggaraan pemililihan kepala desa serentak tahun 2019. [] Hari