BOGOR-KITA.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi terus melakukan upaya larangan buang sampah sembarangan dengan memasang puluhan sepanduk di titik-titik lokasi yang dianggap menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi, Sopian Haerudin mengatakan, sepanduk ini sengaja dipasang untuk menekan volume sampah di tempat yang bukan semestinya menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Banyak fasilitas umum dijadikan tempat pembuangan sampah, maka di lokasi itu kami pasang sepanduk larangan membuang sampah, biar mereka tahu,” ujar Sopian kepada belum lama ini.
Selain itu, kata dia, sepanduk ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dimana dalam pasal 9 ayat 1 mengatakan, membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp.50 juta atau kurungan 3 bulan penjara,”Kami bekerjasama dengan Pol-PP kecamatan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Selain melaksanakan pemasangan sepanduk, UPT Pengelolaan Sampah bekerjasama dengan masyarakat melakukan bebersih sampah di Jalan Suka Maju Satu, RT 01 RW 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, “Disini jalan umum dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga, dan kondisi sampahnya sangat parah hingga menggunung,” ucapnya.
Sementara, aktivis lingkungan Teja mengungkapkan, dirinya kerap kali mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, teguran keras secara langsung pernah dilakukan bagi warga yang seenaknya membuang sampah di fasilitas umum.
Namun ia mengakui, butuh waktu panjang untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan,”Saya yakin lambat laun kesadaran akan tumbuh di masyarakat,” tandasnya. [] Admin/Pkr