BOGOR-KITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) di tingkat Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Augusta, Rabu (26/12/2018).
Kegiatan rekapitulasi tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Sukabumi dan 47 Panitia Pelaksana Kecamatan, dihadiri juga oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, peserta pemilu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Ferry Gustaman Ketua KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan pleno ini untuk merekap hasil – hasil pleno di tingkat kecamatan seluruh Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemilu 2019 diamanatkan bahwa seluruh hak pilih harus terlindungi dan harus benar-benar terdata sehingga pasca Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang sudah ditetapkan KPU diamanatkan menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yakni dalam keadaan tertentu, pemilih yang tercantum dalam DPT bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain, tentunya ada aturan aturan sesuai dengan PKPU 11 tahun 2018 tentang data pemilih yakni terkait dengan pemberian surat suara di TPS, karena kunci pemberian suara adalah Ektp dan Dapil sehingga yang pindah memilih tidak seluruhnya mendapatkan 5 surat suara akan tetapi sesuai dengan kepindahannya misal pindah kecamatan dalam satu dapil DPRD maka itu seluruhnya.
Ferry menambahkan pindah memilih dalam satu kabupaten beda dapil maka akan mendapatkan 4 surat suara dan tidak mendapatkan surat suara DPRD begitupun yang lainnya, sedangkan DPK adalah kondisi dimana masyrakat yang memiliki KTPelektronik belum tercantum dalam DPTHP dan DPTB maka diakomodir dalam daftar pemilih khusus dan menentukan pilihannya sesuai dengan alamat TPS yang tertera dalam Ktpelektronik, mekanismenya adalah para pemilih baik yang pindah memilih atau yang belum tercantum di DPTHP segera mendatangi KPU atau PPS tujuan utk mendapatkan form dari KPU, adapun waktunya H-30. [] Dede Heri