Nasional

BAZNAS RI Salurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB 2026

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Komitmen menghadirkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja rentan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui program unggulan Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia, mulai dari pemulung, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, hingga guru ngaji.

Program ini menjadi salah satu upaya mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat agar memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari dan memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Penyerahan bantuan kepesertaan secara simbolis dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Saiful Hidayat, M.T.

Melalui program JSB 2026, para mustahik atau penerima zakat yang memenuhi kriteria memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus membantu keluarga menghadapi risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan penghidupan.

Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menegaskan bahwa pengelolaan zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu memberikan manfaat jangka panjang.

Baca juga  Guru Ngaji Se-Kota Bogor Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” jelas Sodik.

Pada pelaksanaannya, JSB 2026 menargetkan 100.000 pekerja rentan yang tersebar di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Dari total target tersebut, sebanyak 30 persen dialokasikan untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya menyasar masyarakat di wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi.

Inisiatif ini mendapat apresiasi dari pemerintah karena dinilai sejalan dengan upaya memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat prasejahtera. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri Kumolo Sari, menyampaikan pentingnya keberlanjutan kolaborasi untuk menjangkau lebih banyak pekerja yang membutuhkan perlindungan.

“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” ungkap Dyah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, turut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan akses.

Baca juga  2.500 Atlet Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi perlu berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas, tetapi juga memiliki ketahanan ketika menghadapi risiko dalam bekerja.

“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” pungkas Saiful.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Kota, Bayu Marwanto, menyambut positif kolaborasi tersebut sebagai langkah nyata dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurutnya, pekerja sektor informal merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena sebagian di antaranya memiliki penghasilan tidak tetap dan menghadapi risiko kerja tanpa dukungan perlindungan sosial yang memadai.

“Program Jaminan Sosial BAZNAS ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat berarti dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Kami memahami bahwa setiap pekerja, apa pun jenis pekerjaannya, memiliki risiko yang perlu diantisipasi. Melalui perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, diharapkan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko yang tidak diharapkan terjadi,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta yang terlindungi, tetapi juga merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan atas risiko kerja.

Baca juga  PT PII Bersama Kampus Bisnis Umar Usman Dorong UMKM Situbondo Naik Kelas melalui Program PIIdaya 2026

“Kami berharap sinergi antara BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat. Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin besar pula peluang kita untuk membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja. Perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan kesejahteraan yang lebih inklusif,” tambahnya.

Ia juga mengajak para pekerja, khususnya pekerja informal dan pekerja mandiri, untuk semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mencari informasi mengenai program dan persyaratan kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan perlindungan melalui JKK dan JKM, program JSB 2026 juga mendorong penguatan edukasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta pendataan pekerja rentan agar penyaluran manfaat dapat menjangkau kelompok yang membutuhkan sesuai kriteria program.

Melalui kolaborasi ini, pemanfaatan dana zakat diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih luas, tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan mendukung keberlanjutan mata pencaharian para mustahik.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Kota mendukung upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja dapat bekerja secara produktif, aman, dan bermartabat. Sinergi berbagai pihak diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan yang inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top