Kab. Bogor

Dua Maling Motor di Tenjo Diringkus di Serpong

BOGOR-KITA.com, TENJO – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang terekam kamera CCTV berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tenjo Polres Bogor mengamankan dua pria berinisial N dan R di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah identitas keduanya terungkap dari rekaman pengawas.

Dalam rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan, kedua terduga pelaku terlihat datang berboncengan mengendarai sepeda motor. Mereka mendatangi rumah korban, berhenti sejenak, dan mengamati situasi sekitar.

Polisi menyebut keduanya berbagi peran. Satu orang berperan sebagai pengawas yang memantau lingkungan, sementara satu lainnya menjadi eksekutor yang langsung mengambil motor.

“Dalam waktu kurang dari tiga menit, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor matik yang terparkir di halaman rumah korban,” ujar Kapolsek Tenjo Polres Bogor Iptu Hendrik Hartono, Sabtu (3/10/2026).

Baca juga  Pemkab Dorong KADIN Kabupaten Bogor Perkuat Kolaborasi dan Iklim Usaha

Berbekal rekaman tersebut, tim Reskrim Polsek Tenjo Polres Bogor melakukan pelacakan hingga akhirnya mengendus keberadaan kedua pelaku di Serpong dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian ternyata sudah dijual kepada seorang penadah. Polisi kini masih memburu penadah tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi dan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga terkait hasil kejahatan lain.

Kepada penyidik, N dan R mengaku mengincar motor secara acak. Sasaran utamanya adalah motor yang terparkir di halaman rumah warga yang lengah.

“Pengungkapan ini berawal dari rekaman CCTV yang kemudian kami dalami hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Serpong,” kata Iptu Hendrik.

Baca juga  Disperdagin Kabupaten Bogor Miliki Konsep Pasar Bersih dan Modern

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek Tenjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus curanmor lain di wilayah perbatasan Bogor-Tangerang. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top