Nasional

Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, Dan Makmur

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH./ Dok. DPR RI

(Sebuah Refleksi Memperingati Hari Kesaktian Pancasila)

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Ketua Umum IKA Doktor Hukum UKI)

Nusantara tidak pernah dibangun dalam semalam, dan kemerdekaannya tidak ditebus dengan harga yang murah. Ia lahir dari rahim sejarah yang dipenuhi peluh, darah, dan air mata para pendahulu. Di tengah gugusan belasan ribu pulau, dari rimbunnya hutan Sumatera hingga ufuk timur Papua, mengalir sebuah denyut nadi yang menyatukan setiap perbedaan menjadi satu entitas kebangsaan yang utuh. Denyut nadi itu bernama Pancasila.

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” bukanlah sekadar ritual kalender kenegaraan yang dirayakan hanya dengan seremonial saja. Peringatan ini adalah momen kontemplasi radikal. Ia adalah panggilan sejarah untuk memeriksa kembali detak jantung republik ini: apakah nadi ibu pertiwi masih berdenyut selaras dengan janji kemerdekaan, atau justru sedang mengalami aritmia akibat pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur yang dikandungnya?

Pancasila: Mutiara Abadi yang Tak Lekang oleh Zaman

Membicarakan Pancasila adalah membicarakan takdir historis Indonesia. Pada momentum krusial menjelang kemerdekaan, para pendiri bangsa (founding fathers) dihadapkan pada pertanyaan filosofis terbesar: di atas landasan apa negara merdeka ini akan dibangun? Menjawab hal ini, Bung Karno tidak mengimpor ideologi asing dari Barat maupun Timur. Dalam pidato legendarisnya pada 1 Juni 1945, beliau menegaskan posisi historis Pancasila:

“Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah.”

Lima mutiara tersebut—Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial—kemudian melewati ruang tempa dialektika sejarah yang keras. Dari Piagam Jakarta hingga pengesahan 18 Agustus 1945, Pancasila lahir sebagai kalimatun sawa, titik temu mahasempurna bagi bangsa yang sangat majemuk.

Baca juga  Rektor IPB University Arif Satria Positif Covid-19

Sejarah kemudian membuktikan bahwa Pancasila memiliki daya tahan ideologis (ideological resilience) yang luar biasa. Ia diuji oleh berbagai turbulensi, mulai dari pemberontakan daerah, ancaman perpecahan ideologis sektarian, hingga malam kelam Gerakan 30 September 1965. Tragedi 1965 menjadi epik berdarah yang memvalidasi predikat “Kesaktian Pancasila”. Kesaktian itu tidak turun dari langit dalam wujud klenik, melainkan terwujud karena Pancasila hidup dan bernapas dalam urat nadi rakyat. Ia tidak lekang oleh zaman karena sifatnya yang adaptif, terbuka, namun tetap memiliki inti filosofis yang tak bisa dikompromikan.

Kefilsafatan Pancasila: Konstruksi Philosophische Grondslag yang Paripurna

Secara filosofis, Pancasila adalah Weltanschauung (pandangan hidup) dan Philosophische Grondslag (dasar filsafat) yang melampaui kebekuan ideologi global. Ketika dunia terjebak dalam pendulum ekstrem antara kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak dan komunisme yang mereduksi manusia menjadi sekadar mesin kolektif negara, Pancasila hadir menawarkan jalan sintesis yang berkeadaban.

Sila Pertama menancapkan fondasi moral dan spiritual, memastikan bahwa negara ini tidak sekuler-buta, namun juga bukan negara teokrasi. Sila Kedua menjamin bahwa keberagamaan dan kebangsaan kita harus memancar dalam bentuk humanisme yang menolak eksploitasi manusia oleh manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Sila Ketiga merajut keragaman itu dalam nasionalisme yang inklusif. Sila Keempat adalah metodologi politiknya: demokrasi permusyawaratan yang berlandaskan hikmat kebijaksanaan. Dan pada puncaknya, teleology atau tujuan akhir dari eksistensi republik ini bersemayam pada Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Realitas Saat Ini: Menggugat Orkestrasi Tata Negara

Peluhuran sejarah tidak boleh meninabobokan kita. Jika Pancasila hari ini kita fungsikan sebagai pisau bedah analisis sosial, politik, dan hukum kenegaraan, kita akan menemukan realitas empiris yang paradoks dan sering kali membuat kita tertunduk malu. Hari ini, implementasi Pancasila sedang mengalami krisis substansi. Nilai-nilainya terlalu sering direduksi menjadi hafalan seremonial, jargon birokrasi, atau alat legitimasi semata, sementara praktik keseharian kita justru banyak bergerak menjauh dari filosofi dasarnya.

Baca juga  Tito Karnavian Paparkan Upaya Pemerintah Membangun Desa

Mari kita letakkan kritik keras ini pada altar akal sehat kenegaraan. Sila Keempat dan Kelima adalah dua sila menurut pandangan banyak ahli justru yang paling sering dikhianati dalam praktik pembentukan hukum dan relasi kekuasaan. Demokrasi kita sering kali dibajak oleh para elit, di mana “hikmat kebijaksanaan” digantikan oleh kalkulasi transaksional di ruang-ruang gelap kaum oligarki.

Di sektor legislasi dan perundang-undangan, banyak produk hukum yang lahir tanpa pijakan filosofis keadilan sosial. Proses perumusan undang-undang kerap kali dituduh elitis, berwatak sentralistik, dan abai terhadap partisipasi publik yang bermakna. Tidak jarang, hukum digunakan sebagai instrumen untuk mengakumulasi modal bagi segelintir elit, sementara fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tidak berjalan sebagai mekanisme korektif yang tajam.

Dalam konteks keadilan tata ruang dan otonomi daerah, denyut nadi ibu pertiwi terasa sangat timpang. Bagaimana kita bisa mengklaim telah menunaikan Sila Kelima jika relasi administratif pusat dan daerah masih diwarnai oleh dominasi dan ketidakadilan distribusi sumber daya? Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state), namun paradigma pembangunan sering kali masih terjebak pada bias daratan dan Jawa-sentris. Daerah-daerah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis yang rentan dan biaya logistik selangit masih harus memohon-mohon keadilan fiskal. Rancangan regulasi untuk daerah kepulauan seolah tertatih-tatih tanpa ujung penyelesaian yang jelas.

Lebih menyayat hati lagi adalah nasib pelindungan hak-hak masyarakat adat. Sila Kemanusiaan dan Keadilan Sosial menjadi yatim piatu ketika ruang hidup, tanah ulayat, dan kearifan lokal masyarakat adat dengan mudahnya tergusur oleh ekspansi korporasi, sementara payung hukum pelindungan masyarakat adat tak kunjung mendapatkan panggung prioritas yang bermartabat.

Baca juga  OPINI Skema Pensiun: Pay As You Go atau Fully Funded?

Rekonstruksi Haluan Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Kritik yang keras harus diiringi dengan jalan keluar yang konstruktif. Tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” mensyaratkan sebuah rekayasa institusional dan transformasi struktural yang berani.

Pertama, harus ada pemurnian kembali dalam proses legislasi nasional. Setiap rancangan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, dan kebijakan anggaran harus melewati “uji materiil filosofis” yaitu Pancasila. Tidak boleh ada lagi hukum yang berwatak menindas, memfasilitasi korupsi, atau meminggirkan hak konstitusional warga negara.

Kedua, keadilan distributif harus menjadi panglima dalam relasi pusat dan daerah. Pembangunan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada daratan atau berpusat di Jawa (Jawa-sentris). Penguatan otonomi daerah, termasuk perhatian khusus pada tata kelola pemerintahan daerah kepulauan dan pengakuan entitas masyarakat adat, adalah manifestasi mutlak dari Sila Ketiga dan Sila Kelima. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai calo investasi yang buta terhadap tangisan rakyat di akar rumput.

Ketiga, penyelenggara negara dan aparatur birokrasi harus menjadi teladan hidup (living example) dari Pancasila. Pengawasan pelayanan publik, kolaborasi lintas lembaga negara untuk mencegah maladministrasi, dan penegakan hukum yang tajam ke atas serta humanis ke bawah adalah syarat mutlak bagi terwujudnya kedaulatan yang sejati.

Kesaktian Pancasila di abad ke-21 tidak lagi diuji oleh pemberontakan bersenjata, melainkan oleh kemampuannya menjawab tantangan ketidakadilan ekonomi, krisis ekologis, korupsi, dan disrupsi global. Kesaktian itu tidak turun dari langit, melainkan harus dihidupkan melalui keringat, integritas, dan keberanian kita menyelaraskan kata dan perbuatan. Pancasila akan selamanya menjadi ruh dan pemersatu bangsa, selama kita bersedia membangunkannya dari tidur panjang teks konstitusi, dan menjadikannya panglima dalam setiap denyut nadi pembuatan kebijakan republik ini. Merdeka!

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top