Kab. Bogor

155.242 Warga Bogor Tereliminasi dari Penerima Bantuan Iuran, Pemkab Pastikan Tunggakan Dibayar

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Sebanyak 155.242 warga Kabupaten Bogor tereliminasi dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah setelah dilakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibat perubahan data tersebut, muncul kekhawatiran terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah dan dikhawatirkan menjadi beban masing-masing peserta.

Menanggapi hal itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi, menjelaskan bahwa tunggakan PBI yang belum terbayar akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Secara normatif, Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan akan membayar tunggakan dari para penerima PBI sebelumnya,” ujar Heri, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, saat ini Pemkab Bogor mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 miliar untuk sektor kesehatan, termasuk untuk menalangi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI.

Baca juga  Pemkab Bogor Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI tidak perlu khawatir terkait tunggakan, karena Pemkab Bogor menjamin kewajiban tersebut akan diselesaikan.

Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Megamendung, Samsi, menyebut banyak warga yang tereliminasi merupakan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas serta penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti diabetes dan gagal ginjal yang memerlukan cuci darah.

“Padahal mereka sangat membutuhkan. Beruntung Pemkab masih bertanggung jawab atas pembayaran yang tertunggak, tapi ke depannya bagaimana?” ujarnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top