Kota Bogor

Pemkot Bogor Gelar ITKP Award 2026, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Award 2026 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang baru pertama kali diselenggarakan di Kota Bogor ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah agar mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, ITKP Award menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan tenaga kerja.

Dedie menegaskan, khusus pada sektor konstruksi, seluruh pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) serta terdaftar dan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting untuk memberikan perlindungan apabila terjadi risiko kerja.

“Ini bagian dari upaya kita melindungi pekerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di Kota Bogor terdapat sekitar 7.000 paket pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya, dengan paket konstruksi berkisar antara 1.000 hingga 1.600 paket. Seluruh skema pengadaan, baik pengadaan langsung, penunjukan langsung, swakelola, maupun tender, diharapkan memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja.

Baca juga  Enam PSK Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong

“Baik konstruksi, pemeliharaan, maupun pengadaan lainnya, kita ingin semuanya dilindungi BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya aman jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Dedie.

Pada ITKP Award 2026, Pemkot Bogor memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dengan nilai tata kelola pengadaan terbaik. Peringkat pertama diraih DPMPTSP Kota Bogor, disusul Kecamatan Tanah Sareal di posisi kedua, dan Dinas Kesehatan di posisi ketiga.

“Dinas Kesehatan saja memiliki sekitar seribu paket pengadaan. Tata kelolanya harus benar-benar diperhatikan agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain penghargaan, Pemkot Bogor juga menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi pekerja rentan, kader Posyandu, serta RT dan RW. Seluruh iuran BPJS tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bogor.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor:  Penularan di Cibinong Masih Tinggi

“Ini bukti perhatian pemerintah. Ketika terjadi risiko seperti kematian, santunan benar-benar dibayarkan dan nilainya signifikan, bahkan ada beasiswa bagi ahli waris,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dian Agung Senoaji, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor saat ini telah melindungi 47.736 tenaga kerja, terdiri dari tenaga non-ASN, honorer, RT/RW, dan pekerja rentan.

Ia menjelaskan, perlindungan pekerja rentan bersumber dari APBD Kota Bogor sebanyak 7.894 orang, serta intervensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.840 orang.

“Ini merupakan wujud komitmen Kota Bogor untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Capaian 2025 sudah 44 persen, target akhir 2026 kita optimistis mencapai 63 persen,” jelasnya.

Terkait kepatuhan jasa konstruksi, Dian menilai komitmen Pemkot Bogor semakin baik sejak diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota pada Mei tahun lalu. Dari sekitar 1.600 proyek fisik, lebih dari 900 proyek telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 60 persen.

Baca juga  DKPP Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Timur Gelar Vaksinasi Rabies

“Manfaatnya besar dengan iuran yang relatif kecil. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi tenaga kerja,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala

Bagian PBJ Setda Kota Bogor Undang Sulaiman mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap seluruh pekerjaan pengadaan, baik tender maupun non-tender.

Ke depan, PBJ akan menyasar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kelurahan serta UPTD agar pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun 2026, Undang menyebutkan terdapat lebih dari 7.000 paket fisik, dengan sekitar 56 paket tender, sementara sebagian besar pengadaan telah masuk ke dalam katalog elektronik.

“Di 2026 ini kami juga mulai menerapkan katalog konsolidasi untuk pengadaan rutin seperti ATK dan kertas. Ke depan, konsolidasi akan diperluas agar pengadaan lebih efisien, optimal, dan efektif,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top