Dishub Kota Bogor Gelar FGD Rancangan Perwali Penghapusan dan Peremajaan Angkutan Umum
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penghapusan dan Peremajaan Angkutan Umum Tahun 2026 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (6/2/2026).
FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia berharap pembahasan Perwali ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi solusi terbaik bagi penataan angkutan umum di Kota Bogor.
Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa penyusunan Perwali ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bogor, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, proses penyusunan Perwali ini kami selesaikan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Jenal di dampingi Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto.
Dalam FGD tersebut, hadir perwakilan KKSU, Organda, para pengusaha angkutan, hingga pengamat transportasi. Seluruh peserta duduk bersama untuk membahas Perwali Nomor 8 Tahun 2023 secara lebih mendalam.
Jenal menjelaskan bahwa diskusi difokuskan pada pasal-pasal tertentu agar pembahasan tidak melebar. Ia menekankan pada ketentuan lex specialis, khususnya Pasal 118 dan 119 yang mengatur mekanisme peremajaan serta penghapusan angkutan umum.
“Pasal-pasal itu yang menjadi fokus diskusi hari ini, supaya pembahasannya lebih terarah, cepat selesai, dan menghasilkan solusi terbaik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenal menyebutkan bahwa penetapan Perwali nantinya juga harus melalui tahapan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, jika berkaitan dengan aspek keuangan, maka perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kami optimistis prosesnya tidak akan lama. Mudah-mudahan kurang dari satu bulan Perwali ini sudah bisa ditetapkan sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023,” pungkasnya. [] Ricky
