Nasional

Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa EUDR : Tantangan Serius bagi Indonesia

Ilustrasi hutan/Istimewa

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Uni Eropa dijadwalkan mulai menerapkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada Desember 2025. Regulasi ini akan mengatur tujuh komoditas utama—termasuk kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, karet, dan produk turunannya—dengan tujuan memastikan produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari aktivitas deforestasi. Namun, di balik semangat keberlanjutan tersebut, EUDR dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar bagi negara-negara produsen, termasuk Indonesia.

Ancaman bagi Petani Kecil

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap implementasi EUDR. Menurutnya, kebijakan ini justru berisiko paling besar merugikan petani kecil  Indonesia yang selama ini menjadi tulang punggung sektor komoditas ekspor seperti kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet.

Havas menilai EUDR berpotensi menciptakan hambatan baru yang signifikan bagi petani kecil untuk mengakses pasar Uni Eropa. Di tengah keterbatasan sumber daya dan tantangan memenuhi standar ekspor, kewajiban tambahan seperti pelacakan digital, geolokasi lahan, serta pemenuhan dokumen administratif dinilai akan semakin mempersempit ruang gerak mereka.

“Beberapa problem yang kita hadapi sekarang, yang paling sangat berdampak adalah terhadap smallholders,” ujar Havas dikutip dari GONews.id.

Tuduhan Diskriminasi dan Standar Ganda

Kritik Indonesia semakin menguat setelah muncul wacana di Uni Eropa untuk mengecualikan petani lokal Eropa dari penerapan EUDR melalui klasifikasi negligible risk. Menurut Havas, jika kebijakan ini diterapkan, maka akan terjadi perlakuan tidak setara antara petani Eropa dan petani dari negara produsen non-Eropa.

Baca juga  Pedagang Tradisional Senang dapat BLT, Jokowi - Ridwan Kamil Berikan Langsung di Pasar Sederhana

“Kalau ini diterima, jelas ini bentuk diskriminasi. Aturan hanya berlaku ketat bagi petani di luar Eropa,” tegasnya.

Indonesia menilai pendekatan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang setara, terlebih ketika negara produsen juga tengah berupaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kecil.

Potensi Sengketa di WTO

Terkait kemungkinan membawa isu ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Havas menyatakan langkah tersebut masih dalam tahap kajian. Ia menambahkan bahwa sejumlah pakar perdagangan di Eropa sendiri menilai EUDR berpotensi memicu gugatan dari negara-negara non-Eropa.

Meski demikian, Havas menegaskan bahwa EUDR tidak berkaitan langsung dengan perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Saat ini, Indonesia juga aktif dalam kelompok like-minded countries (LMC) bersama 18 negara lain untuk membahas dampak kebijakan ini secara kolektif.

Dialog Bilateral Indonesia–Uni Eropa

Sebagai respons diplomatik, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menggelar dialog bilateral terkait EUDR pada 4 Juni 2025 di Brussel. Pertemuan tersebut dipimpin oleh perwakilan tinggi dari kedua belah pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri RI, Komisi Eropa, dan European External Action Service (EEAS).

Baca juga  Presiden Jokowi jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan pandangan resmi bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi memadai dengan negara-negara produsen, serta memiliki implikasi ekstrateritorial. Pemerintah menilai kebijakan ini berpotensi merugikan lebih dari 8 juta petani kecil, mengganggu rantai pasok global, dan menciptakan hambatan perdagangan baru.

Indonesia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam metode country benchmarking, yang dinilai terlalu bergantung pada data Forest Resources Assessment (FRA) FAO periode 2015–2020. Sebagai alternatif, Indonesia menegaskan keandalan SIMONTANA (Sistem Monitoring Hutan Nasional), sistem pemantauan hutan nasional yang telah digunakan sejak tahun 2000 dan berkontribusi signifikan dalam menurunkan angka deforestasi selama dua dekade terakhir.

Sejumlah pertanyaan tertulis diajukan Indonesia kepada Uni Eropa, mencakup dasar hukum EUDR, metodologi penilaian risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi konflik dengan aturan WTO, hingga beban administratif yang harus ditanggung petani kecil. Uni Eropa berkomitmen untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu dekat.

Tantangan Konseptual dan Teknis

Dikutip dari keterangan pers di laman ipb.ac.id yang tayang Februari 2024, kalangan akademisi juga menyoroti kompleksitas EUDR. Pakar IPB University, Prof. Ernan Rustiadi, menilai regulasi ini memicu beragam pandangan dan perlu dikaji secara mendalam agar Indonesia dapat menentukan posisi dan strategi yang tepat.

Baca juga  Instruksi Presiden Terkait Kesiagaan Hadapi Bencana

Sementara itu, Prof. Suria Darma Tarigan, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, menekankan adanya perbedaan mendasar dalam definisi hutan. EUDR mengacu pada definisi FAO, sedangkan Indonesia menggunakan klasifikasi hutan versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki beragam kategori.

Dari sisi kebijakan nasional, Dr. Musdhalifah Machmud dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan lima fokus utama pemerintah dalam menyikapi EUDR, yakni penguatan sistem penilaian risiko, perlindungan petani kecil dalam rantai pasok, penyempurnaan skema sertifikasi, pengembangan dashboard nasional komoditas berkelanjutan, serta perlindungan privasi data.

Jalan Panjang Menuju Kesepahaman

Indonesia menyambut baik peluang kerja sama teknis dengan Uni Eropa, namun menekankan perlunya dukungan yang lebih konkret dan proporsional. Ke depan, kedua pihak sepakat melanjutkan dialog teknis tematik, termasuk pertukaran data pemetaan hutan antara SIMONTANA dan EU Forest Observatory (EUFO).

Bagi Indonesia, isu EUDR bukan sekadar soal perdagangan, melainkan juga tentang keadilan, kedaulatan kebijakan, dan masa depan jutaan petani kecil yang menggantungkan hidup pada komoditas ekspor. [] Redaksi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top