Kota Bogor

Pemkot Bogor dan Kementerian Imigrasi Teken Kerjasama Pemanfaatan Kantor Eks Imigrasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).

Melalui kerja sama tersebut, bangunan eks Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani akan dimanfaatkan sementara sebagai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Ke depannya, aset negara tersebut juga direncanakan menjadi Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, pemanfaatan aset ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjawab kebutuhan fasilitas pelayanan publik di Kota Bogor.

Baca juga  Gelar Buka Puasa Bersama, Pewarta Foto Bogor Bagikan Tajil

Menurutnya, rencana pembangunan underpass Kebon Pedes turut berdampak pada keberadaan Kantor Kecamatan Tanah Sareal yang saat ini harus dipersiapkan lokasi pengganti yang lebih strategis.

“Kita membutuhkan kantor kecamatan yang representatif, apalagi dengan adanya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes. Alhamdulillah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi dengan luas sekitar 900 meter persegi yang bisa dimanfaatkan,” kata Dedie.

Dedie mengatakan, rencana peminjaman aset tersebut telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendapatkan persetujuan untuk digunakan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Selain untuk mendukung rencana penataan wilayah, pemanfaatan gedung ini juga menjadi solusi sementara bagi Kantor Satpol PP Kota Bogor. Pasalnya, kantor Satpol PP sebelumnya menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masa pinjam pakainya telah berakhir.

Baca juga  Usmar No Comment Soal Mafia Perizinan

“Lahan yang lama akan ditarik kembali oleh provinsi, sehingga sambil menunggu pembangunan underpass, eks Kantor Imigrasi ini akan digunakan sebagai kantor sementara Satpol PP,” ujarnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top