Belum Dihibahkan, Pol PP Diduga Bongkar Bangunan Pribadi
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Pembongkaran bangunan liar pada muka jalur alternatif Gadog-Cikopo Selatan beberapa waktu diduga tak sesuai aturan. Kondisi tersebut tergambar dari petugas pembongkaran yang membongkar bangunan pribadi yang sudah memiliki izin.
Pedagang di lokasi pembongkaran, Sarifudin, mengatakan bahwa bangunan pagar dan reklame di lahan tersebut dibongkar bersamaan dengan gapura Desa Gadog saat itu, dengan dalih si pemilik tanah sudah menghibahkan. “Bahkan tembok tempat saya berjualan dibongkar, tapi karena sudah dihibahkan saya nurut saja,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Namun ternyata, si pemilik lahan marah karena dirinya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut untuk pelebaran. “Pemilik mengaku pernah ada yang WA dan telepon soal pelebaran jalan, tapi harusnya datang bukan lewat WA, mau minta tanah kok via telepon, harusnya temui saya,” terang Sarifudin menceritakan obrolan pemilik lahan.
Bahkan, pemilik lahan sempat berujar kalau mau tanah itu berani berapa per-meternya. “Ia sempat ngomong gitu yang pemilik lahan,” ucapnya.
Ia juga mendengar kalau pemilik lahan akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor karena telah membongkar sebagian bangunannya. “Sempat ngedenger mau gugat, karena pemilik tidak pernah menghibahkan tanah itu,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3 Slamet Mulyadi meminta, Pemkab Bogor tidak serampangan melakukan pembongkaran meski ini tujuannya penataan.
“Tapi hak tanahnya dulu harus jelas, jangan lahan orang dihantam, kalau hibah surat hibahnya dulu, kalau bangunan melanggar yang buktikan dulu pelanggarannya, Jangan dibongkar tanpa dasar,” kata Slamet.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Momo tidak menjawab pesan WhatsApp hingga telepon media ini. []Danu
