Nasional

KLH-ADKASI Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Sampah di Daerah

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai isu strategis lingkungan hidup, salah satunya percepatan penyelesaian penanganan dan pengelolaan sampah di daerah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD kabupaten di seluruh Indonesia.

“Kita melakukan rapat koordinasi dengan jajaran ADKASI di bawah pimpinan Ketua Umum dan Sekjen beserta seluruh jajarannya. Kita mendiskusikan banyak hal terkait penanganan lingkungan hidup di tanah air,” ujar Hanif.

Hanif mengakui masih terdapat sejumlah kesenjangan yang harus diatasi bersama, terutama dalam upaya percepatan penanganan pengelolaan sampah yang dinilai semakin krusial di berbagai daerah.

Baca juga  Institut Fundraising Indonesia Bersiap Gelar IFA 2023

“Kita ingin fokus mendapat dukungan politik dari Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten se-Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian pengelolaan sampah. Permasalahan sampah di beberapa daerah sudah semakin mendesak,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah memaparkan berbagai persoalan serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan pada tahun ini. Melalui konsolidasi tersebut, diharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah semakin menguat.

“Ujung tombak pemerintahan kita ada di kabupaten. Karena itu koordinasi dan diskusi aktif dengan jajaran DPRD di daerah sangat penting. Harapan saya ke depan ini berkembang menjadi kaukus-kaukus yang mengedepankan lingkungan hidup sebagai pilar utama pembangunan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup di daerah merupakan kewenangan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Baca juga  Pengelolaan Sampah Baru 1 Persen, KLH dan Komisi XII Turun ke Bangka Barat Beri Bimtek dan Bantuan

“Pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, DPRD bersama kepala daerah menata lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada, termasuk pengelolaan sampah,” kata Siswanto.

Menurut Siswanto, peran DPRD dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni regulasi dan penganggaran. DPRD dapat bersama kepala daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup maupun Perda khusus pengelolaan sampah di 415 kabupaten se-Indonesia.

“Selain itu, melalui pendekatan anggaran, DPRD dapat memplotting anggaran untuk mendukung keseimbangan dan harmoni antara alam dan manusia,” katanya.

Siswanto berharap, dengan paradigma baru yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, DPRD di seluruh Indonesia dapat mengubah cara pandang dan pola pikir dalam proses legislasi, penganggaran, serta kehidupan sehari-hari agar lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Bumi yang kita pijak dan tempat kita hidup bersama harus kita jaga dengan regulasi yang tepat,” tandasnya.

Baca juga  Rakornas Pengelolaan Sampah, KLH Ajak Pemda Tuntaskan Permasalahan Sampah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADKASI, Endang Sodikin, menilai sinergisitas tugas pokok dan kewenangan lingkungan hidup di DPRD merupakan isu strategis.

Ia menekankan bahwa setiap dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD bupati, wali kota, hingga gubernur, selalu mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kami mendorong agar bidang lingkungan hidup menjadi spending mandatory. Dengan begitu, kewenangan yang strategis ini akan diikuti kejelasan penganggaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ucapnya.

Endang juga berharap sinergi antara ADKASI dan kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dapat memperkuat peran Kementerian Lingkungan Hidup dalam melihat dan menangani kondisi lingkungan di daerah secara lebih aktif dan berkelanjutan.

“Mudah-mudahan kebijakan-kebijakan kementerian khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, akan berperan aktif di dalam melihat kondisi lingkungan di daerah,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top