Kab. Bogor

ASN Disdik Selingkuh Dipecat Pemkab Bogor

Sekda Kabupaten Bogor Ajat

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan yang diduga selingkuh dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Pemecatan ini merupakan hukuman disiplin terberat yang dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan berjenjang.

Keputusan tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN, khususnya di sektor pendidikan.

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” tegas Ajat, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga  Dinkes Kabupaten Bogor Latih 100 TNI/Polri jadi Petugas Tracing

Pemecatan ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pengawas SD dan SMP. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkab Bogor melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ajat menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan rekomendasi BKN tersebut, Pemkab Bogor menetapkan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025,” jelasnya.

Surat keputusan pemecatan kemudian disampaikan kepada kedua ASN yang bersangkutan pada 15 Desember 2025. Meski telah diberhentikan, Pemkab Bogor tetap memberikan hak administratif berupa kesempatan banding selama 14 hari kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga  Jadi Korban Pengeroyokan, Pantarlih di Sukaresmi Minta Kepolisian Tangkap Pelaku

Saat ini, kedua oknum tersebut dipastikan sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ajat menegaskan, langkah pemecatan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bogor dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan secara profesional dan berintegritas.

Ia juga mengimbau seluruh ASN agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting. “Setiap tindakan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang. ASN wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Bogor menegaskan akan terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas, sesuai amanah Bupati Bogor kepada seluruh jajaran ASN. [] Hari

Baca juga  Produk Bambu Sagala Tina Awi dari Cigombong Tembus Pasar Eropa
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top