Kab. Bogor

Pemkab Bogor Belum Ikuti Penghentian Izin Perumahan, Bupati Rudy: Harus Dikaji Matang

BOGOR-KITA.com, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum akan serta-merta mengikuti kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Rudy menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

“Pemprov Jabar memang mengeluarkan surat edaran, tetapi tentu tidak serta-merta semuanya langsung kita laksanakan. Harus ada kajian bersama,” ujar Rudy, Kamis (18/12/2025).

Menurut Rudy, kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif karena berpotensi berbenturan dengan program strategis pemerintah pusat, yakni pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat.

Baca juga  Ramai-ramai Tanam Pohon di Kampung Cijulang Puncak

“Kita juga mendukung penuh program pemerintah pusat, yaitu program 3 juta rumah. Di sisi lain, surat edaran itu punya tujuan baik agar perizinan tidak mengesampingkan kepentingan lingkungan,” jelasnya.

Rudy menilai langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi patut diapresiasi, terutama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya pembangunan perumahan yang kerap memicu kerusakan alam.

Meski demikian, Pemkab Bogor memilih pendekatan selektif. Ke depan, perizinan perumahan akan diperketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya dampak lingkungan dan potensi bencana.

“Setiap tahapan perizinan pasti kita lihat dari banyak aspek. Yang terpenting, izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan dampak negatif besar bagi lingkungan maupun masyarakat,” tandas Rudy. [] Hari

Baca juga  Kolaborasi IPB University dan Bank BNI Berikan Layanan Terbaik untuk Pembangunan Pertanian
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top