Satpol PP Tertibkan 12 Reklame Ilegal di Jalur Puncak, Siapkan Pembongkaran 96 Titik Lain
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama tim gabungan kembali melakukan operasi penertiban reklame dan baliho ilegal di sepanjang Jalan Raya Puncak. Selama dua hari pelaksanaan operasi, sebanyak 12 reklame dan baliho yang terbukti tidak berizin berhasil diturunkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan penertiban dilakukan mulai dari Simpang Gadog hingga wilayah Cisarua. Semua reklame yang ditertibkan diketahui berdiri di atas tanah milik jalan dan tidak memiliki izin resmi.
“Dua hari ini sudah ada sekitar 12 reklame yang kami turunkan di berbagai titik, mulai Ciawi sampai Cisarua,” ujar Cecep, Rabu (9/12/2025).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima pelimpahan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Dari total 133 reklame tidak berizin yang terdata di kawasan Puncak, Satpol PP melakukan verifikasi ulang dan menemukan 96 titik yang siap dibongkar.
“Setelah kami dalami, ada sebanyak 96 reklame yang akan kami turunkan,” jelasnya.
Cecep menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata kawasan agar lebih tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Penertiban juga akan diperluas ke wilayah lain yang selama ini dikeluhkan warga.
“Kami minta dukungan masyarakat. Pemkab Bogor sedang menata wilayah agar lebih nyaman dan tertib, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Bogor yang Istimewa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Muhamad Efendi, memastikan proses penertiban akan terus berlanjut. Saat ini operasi telah memasuki wilayah Kecamatan Megamendung dan akan diteruskan hingga kawasan Puncak dan Cisarua.
“Penertiban berjalan sesuai data yang masuk, dan kami lanjutkan bertahap hingga seluruh titik selesai,” tegasnya. [] Danu
