Pelebaran Muka Jalan Alternatif Puncak Siap Dieksekusi Akhir Tahun Ini
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Rencana pelebaran muka jalan alternatif di jalur Raya Puncak dipastikan segera dieksekusi pada akhir 2025. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah merampungkan pendataan serta verifikasi bangunan yang berpotensi terdampak pelebaran.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pendataan dilakukan pada 1–3 Desember 2025. Setelah itu dilanjutkan proses verifikasi di setiap titik pertigaan yang termasuk dalam rencana pelebaran.
“Setelah pendataan, kita melakukan verifikasi di setiap pertigaan,” ujar Eko saat dihubungi, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, proses pendataan, verifikasi, dan identifikasi diperlukan untuk menentukan status bangunan—apakah berada di tanah milik jalan atau milik masyarakat.
“Kalau bangunan masuk ke tanah milik jalan, pasti akan kita tertibkan. Jika milik masyarakat, maka akan melalui proses pembebasan,” jelasnya.
Selain bangunan, papan reklame di sepanjang jalur tersebut juga menjadi sasaran penertiban. Reklame yang berdiri di atas tanah jalan akan langsung ditindak, sementara reklame di tanah milik warga akan dibebaskan terlebih dahulu.
Eko menjelaskan, pelebaran muka jalan alternatif akan dilakukan dari Kecamatan Megamendung hingga kawasan Puncak, Cisarua. Lebar tambahan jalan bervariasi, namun rata-rata mencapai 3–5 meter ke sisi kanan dan kiri.
“Pelebarannya berbeda-beda, tetapi tetap mengacu pada estetika dan kajian teknis PUPR untuk mempermudah akses kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil identifikasi nantinya menentukan lokasi yang perlu dibebaskan oleh pemerintah daerah. Untuk bangunan atau tanah yang sudah masuk area milik jalan, tidak ada ganti rugi yang diberikan. “Kalau pun ada, sifatnya hanya kerohiman,” katanya.
Eko memastikan eksekusi dapat dimulai segera, terutama untuk bangunan di atas tanah jalan. “Kalau memungkinkan, sebelum tahun baru sudah bisa kita laksanakan,” ujarnya. Namun jika diperlukan pembebasan lahan masyarakat, pelaksanaan akan bergeser ke tahun depan.
“Hasil identifikasi serta langkah-langkah lanjutannya ditargetkan selesai pada 2026,” tegasnya. [] Danu
