Kota Bogor

Ribuan PPPK Paruh Waktu Penkot Bogor Resmi Terima SK Pengangkatan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 3.868 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai menjadi pembina upacara pada peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kota Bogor di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025).

Dari total 3.868 orang tersebut, penerima SK terdiri dari 200 guru, 17 tenaga kesehatan, dan 3.651 tenaga teknis. Untuk tenaga teknis, formasi jabatan terbagi menjadi Pengelola Umum Operasional (749 orang), Operator Layanan Operasional (2.492 orang), Pengelola Layanan Operasional (116 orang), dan Penata Layanan Operasional (294 orang).

Pada peringatan HUT KORPRI yang mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, Dedie menegaskan pentingnya KORPRI sebagai tulang punggung birokrasi.

“KORPRI memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor. Itu hanya terwujud jika anggota KORPRI memiliki niat baik, pengabdian, dedikasi, dan integritas tinggi,” ujarnya.

Baca juga  Ade Yasin Usulkan 2.209 PPPK, 2.122 Tenaga Pendidik

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penataan tenaga non-ASN.

Di tingkat daerah, proses tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025, dengan TMT 1 Oktober 2025, dan para pegawai akan mulai melaksanakan tugas (SPMT) per 1 Januari 2026.

Dedie menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam mendukung pelayanan publik.

“Tanpa PPPK Paruh Waktu, rasanya sulit jika hanya mengandalkan PPPK penuh waktu. Ini bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik,” kata Dedie.

Ia juga mengajak para PPPK untuk memperhatikan isu lingkungan mengingat banyak bencana terjadi akibat kerusakan alam.

Baca juga  Cerita Bima Arya Diprotes Gara-gara Pakai Istilah Autisme

“Perlu mitigasi dan langkah pencegahan. Melestarikan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa proses penetapan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan panjang mulai dari penjaringan oleh setiap OPD hingga verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Dani, setiap OPD harus mengidentifikasi pegawai non-ASN yang minimal sudah bekerja dua tahun. Mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak dapat masuk seleksi.

“Data dari OPD dikirim ke BKN untuk diverifikasi. Seharusnya SK terbit 1 Oktober, namun dari 3.868 orang masih ada lima orang yang datanya belum lengkap dan diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Dani.

Penyerahan SK kemudian dilaksanakan pada 1 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan HUT KORPRI. Dani menegaskan bahwa kegiatan ini bukan pelantikan formal.

“SK-nya kita serahkan. Kalau pelantikan itu untuk jabatan fungsional atau struktural,” jelasnya.

Baca juga  Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dani menyebutkan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini telah bekerja lebih dari dua tahun di OPD masing-masing. Jumlah final ditetapkan 3.868 orang, dan tidak ada tambahan susulan.

Ia juga memaparkan perbedaan masa kerja dan evaluasi untuk PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu dievaluasi setiap satu tahun. Bisa diperpanjang atau dihentikan oleh OPD. Kalau PPPK penuh waktu itu lima tahun dan mendapatkan NIK. Untuk status menjadi PPPK penuh waktu, kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ke depan, Dani berharap para PPPK dapat memegang komitmen yang telah diikrarkan dalam sumpah Satya Dharma KORPRI.

“Harapannya mereka menjalankan tugas sesuai aturan. Ke depan tidak ada lagi tenaga honorer, tetapi PPPK Paruh Waktu. Penambahan pegawai hanya melalui pengadaan PNS, CPNS, atau PPPK penuh waktu,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top