Kota Bogor

KDM Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat!

BOGOR-KITA.com, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat atau biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengatakan, para pekerja informal tersebut diantaranya pekerja ojek online, petani, nelayan, tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, dan pedagang asongan.

“Para pekerja informal ini semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran nya Rp. 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal,” ujarKDM di Gedung Sate, Bandung, Senin (1/9/2025).

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Ia berharap para pekerja informal dapat terlindungi.

“Sehingga, tadi ada kasus kan misalnya ojeknya patah kakinya diamputasi selama ini membiayai sendiri. Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan social ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti di disiapkan,” katanya.

Disinggung mengenai anggarannya nanti akan seperti apa, Dedi memastikan akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga  Pemberitahuan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor

Namun, untuk empat bulan ini nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa 4 bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.

Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan.

Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja.

Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekkerja.

Baca juga  Beri Pesan Ke Rudy Susmanto dan Dedie Rachim, KDM: Pemimpin Sunda Harus Kokoh akan Janji

“Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” ujar Kunto.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal, untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat.” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji turut mendukung pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), mengenai pemberian perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 juta pekerja informal di Jawa Barat dengan iuran Rp 16.800 per bulan.

Baca juga  Kelurahan Tegal Gundil Miliki Kampung Aman Bencana Covid-19 (ABC)

“Kami menyambut dengan antusias inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Langkah tersebut sejalan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya dan berkelanjutan untuk seluruh pekerja, termasuk yang selama ini berada di sektor informal”, katanya.

Dian menyampaikan bahwa Kantor Cabang Bogor Kota siap mengambil bagian aktif dalam pelaksanaan program ini di Kota Bogor dan sekitarnya. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten, dinas terkait, kelurahan/desa, serta organisasi pekerja informal agar proses pendaftaran, pembayaran iuran, dan pelayanan klaim berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Kami berharap program ini tidak hanya menjadi langkah temporer, tapi terus dikembangkan untuk menjangkau perlindungan sosial yang lebih luas. Dengan demikian, pekerja informal benar-benar memiliki jaring pengaman sosial yang berkelanjutan”, tutupnya

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top