Kab. Bogor

Saatnya Kabupaten Bogor Terbitkan Perda Penyandang Disabilitas

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kabupaten Bogor hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, Kota Bogor satu langkah lebih maju dari pada Kabupaten Bogor.

Pada zaman, Wali Kota Bima Arya, pemerintah bersama DPRD Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Meski demikian, hingga saat ini Dedie A. Rachim belum mengeluarkan peraturan turunan yakni peraturan wali kota dari perda tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sehingga, Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto juga harus gaspol mengesahkan peraturan yang sama.

Belum lama ini Bupati Bogor Rudy Susmanto meraih penghargaan sebagai Tokoh Peduli Disabilitas pada ajang Metropolitan Awards 2025. Rudy Susmanto dinilai sebagai figur yang dekat dan perhatian kepada para penyandang disabilitas.

Di sisi lain, Rudy Susmanto menilai penghargaan ini bukan hanya miliknya pribadi, tetapi juga milik seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang bersama-sama mendukung program inklusi dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Kembali Turun Tajam, 10, Sembuh, 23

Kata Rudy, masih ada pihak yang lebih pantas menerima penghargaan itu, seperti Ketua SOIna (Special Olympics Indonesia), Ketua NPCI (National Paralympic Commitee Indonesia), Ketua PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Bogor.

Dua hari lalu, Rudy Susmanto juga telah menerima Ineu Rahmawati, sutradara film dokumenter Mama Jo di Pendopo Bupati Bogor.

Film Mama Jo mengangkat kisah menyentuh tentang Santi Purba, seorang ibu tangguh asal Kecamatan Citeureup, dan putranya Johan, seorang anak berusia 9 tahun yang merupakan penyandang cerebral palsy.

Melalui dokumenter ini, Ineu ingin menyuarakan realitas yang sering kali luput dari perhatian, yakni perjuangan dan keteguhan keluarga penyandang disabilitas.

Rudy Susmanto bersama penyandang disabilitas/ Istimewa

Momentum Kabupaten Bogor memiliki payung hukum untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas

Ketua PPDI Kabupaten Bogor Erfandi mendukung penuh upaya DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga  PSBB Transisi Kabupaten Bogor: Hotel Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya

Erfandi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) penyandang disabilitas. Menurut dia, Bapemperda DPRD Kabupaten telah mengundang PPDI saat pembahasan Raperda tersebut.

Erfandi bilang, PPDI memberikan masukan terkait pasal – pasal dan kebutuhan – kebutuhan yang belum diakomodir UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Mengutip Perda Kota Bogor No 2 Tahun 2021, Pasal 62 disebutkan Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 3% (tiga persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Kami mempersoalkan bukan masalah pelibatan jumlah atau persentase pegawai penyandang disabilitas di instansi, lebih kepada peningkatan SDM dulu,” ujar Erfandi.

“Misalnya pelatihan pelatihan. Pelatihan itu jangan asal asalan, tiga hari selesai, harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar,” sambungnya.

Dia juga mendorong Pemkab Bogor memberikan layanan pendidikan atau akses sekolah kepada penyandang disabiltas.

Baca juga  Adzra Nabila Terseret Air di Jalan Dadali, Rifki Alaydrus Sebut Kelalaian Pemerintah

“Rata rata penyandang disabilitas itu rendah tingkat pendidikannya. Banyak yang gak sekolah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Erfandi mengapresiasi Bupati Bogor Rudy Susmanto yang perhatian kepada penyandang disabilitas. Pada 2024, pihaknya bersama NPCI dan SOINA juga telah menetapkan Rudy Susmanto yang saat itu menjabat Ketua DPRD sebagai bapak asuh penyandang disabilitas Kabupaten Bogor.

Perhatian Rudy Susmanto kepada penyandang disabilitas salah satunya yakni, dia melantik M Arief Budiman, aparat sipil negara (ASN) penyandang disabilitas netra menjadi Sekretaris Kelurahan (Seklur) Ciriung, Kecamatan Cibinong.

Rudy juga selalu mendukung pendidikan di sekolah yang didirikan Erfandi.

“Sekolah kami selalu didukung beliau, Ibu Eva Rudy Susmanto juga sering datang ke tempat kami,” lanjutnya.

Dengan adanya payung hukum seperti peraturan daerah, diharapkan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan bisa terpenuhi.

Saya berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto juga segera menerbitkan peraturan bupati tentang penyandang disabilitas usai perda disahkan, biar tidak kalah lagi dengan Kota Bogor. [] Hari Pebriantok

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top