Kab. Bogor

Dishub Tindak Tegas Kendaraan Tambang Pelanggar Aturan Jam Operasional

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Kritik tajam serta harapan besar dari warga masyarakat terhadap penegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional kendaraan angkutan tambang terus menerus disuarakan.

Sebab, lalu lalang mobil truk tambang (tronton) ini selain menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan lalu lintas bahkan dituding menadi biang keladi kecelakaan lalu lintas yang kerap merenggut korban nyawa manusia.

Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengklaim sudah berusaha secara maksimal melakukan upaya dan tindakan tegas kepada para sopir pelanggar aturan di lapangan.

Hal ini diakui Halim, seorang warga yang secara rutin turut membantu petugas Dishub menjaga serta mengatur lalu lalang truk tronton di wilayah jalan jalur tambang Kecamatan Parungpanjang.

Baca juga  DPRD Benarkan Adanya Masalah Antara Kodjari Dan Dishub

“Jumlah kendaraan gajah (truk tronton) angkutan tambang memang sangat banyak. Sementara petugas Dishub nya memang sedikit. Maka beberapa warga berinisiatif ikut membantu, dari subuh hingga malam hari,” ujar Halim kepada wartawan, Jum’at, 29 Agustus 2025.

Ia menambahkan, selain faktor jumlah petugas dan kendaraan tambang yang tidak berimbang, adapula faktor lainnya seperti banyaknya ruas jalan lintasan dan rendahnya kesadaran dari pihak pelaku usaha pertambangan.

“Memang butuh kerjasama semua pihak karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain ketegasan petugas juga perlu kesadaran pelaku usaha tambang. itu kalau mau obyektif,” imbuhnya.

Sementara Dadang Kosasih, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor mengaku jika dirinya dan jajaran telah berupaya sekuat tenaga menjaga dan melaksanakan amanat Perbup 56.

Baca juga  Pakar IPB: Tanaman C4 Bisa Berkontribusi Besar untuk Ketahanan Pangan

“Sering saya dan jajaran berangkat dari rumah setelah Subuh, langsung datang ke lokasi jalur tambang. Bersama para petugas Dishub dan dibantu warga yang peduli terhadap penegakan Perbup 56,” ujar pria yang akrab disapa Hengki ini.

Ia tidak menampik jika hingga saat ini masih saja terjadi pelanggaran terhadap pemberlakuan jam operasional. Dirinya juga berterimakasih atas berbagai kritik yang disampaikan ke pihak Dishub.

“Namun kami perlu sampaikan, Dishub terus menerus bekerja maksimal guna penegakan Perbup Bogor 56. Hal itu bisa dilihat langsung di lapangan,” tandasnya.

Hengki menambahkan, dengan segala keterbatasan yang dimiliki dan resiko yang dihadapi di lapangan, para petugas Dishub tetap bertindak sigap, tegas dan tanpa kompromi pada pelanggar aturan.

Baca juga  Dishub kembali Tunda Pengoperasian Angkot Modern

“Kami putar arah kendaraan kosong yang akan masuk Kabupaten Bogor begitupun truk isian yang mau keluar Kabupaten Bogor. Pokoknya semua kendaraan tambang yang melanggar aturan kita hadang dan kami berikan tindakan tegas,” tandasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top