Opini : Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristyanto
Oleh : Yayang Lamhot Yulius Purba SH MH
(Advokat)
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, sementara abolisi adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana.
Dalam konteks pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto secara tidak langsung Presiden Prabowo dan DPR mengakui bahwa proses hukum yang dijalani oleh Tom Lembong dan Hasto lebih kental akan nuansa politiknya ketimbang penegakan hukum itu sendiri.
Terdapat perbedaan antara amnesti dan abolisi, sebagai contoh tujuan abolisi yaitu Menghentikan proses hukum, sementara amnesti bertujuan untuk menghapus hukuman, dalam tahapannya amnesti diberikan setelah ada putusan dari Pengadilan sementara abolisi diberikan sebelum adanya putusan Pengadilan, hal ini lah yang melatar belakangi mengapa Pemberian Penghapusan tuntutan atau abolisi diberikan kepada Tom Lembong mengingat dalam proses persidangan Kuasa Hukum Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding Terhadap Putusan Pidana 4,6 bulan yang dijatuhkan pada Tom Lembong.
Amnesti dan Abolisi pada mulanya lahir dari kebutuhan untuk menyelesaikan Konflik politik dan menjaga stabilitas nasional. Meskupun efektif dalam rekonsiliasi serta menjaga stabilitas Politik dan mengatasi masalah hukum yang terlalu politis namun penerapannya sering memicu perdebatan antara kepentingan hukum dan politik.
Faktor utama lahirnya Amnesti dan abolisi antara lain Pluralitas Politik, dari Pemberontakan bersenjata hingga konflik Politik. Transisi Kekuasaan dimana setiap perubahan rezim membutuhkan instrument rekonsiliasi. Kepentingan Nasional menjaga integritas wilayah dan persatuan bangsa.
Praktik amnesti dan abolisi di Indonesia mencerminkan kompleksitas relasi hukum dan politik, di satu sisi menjadi instrument resolusi konflik, di sisi lain berpotensi melemahkan penegakan hukum, dalam konteks Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, penulis berpandangan bahwa pemberian Pengampunan tersebut sebagai reaksi Presiden dan DPR terhadap aksi masyarakat yang menyuarakan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Tom Lembong, maupun Hasto, bukan merupakan murni Penegakan hukum, melainkan Kriminalisasi terhadap Lawan Politik yang bersebrangan dengan Kekuasaan, yang dijadikan momen untuk Rekonsiliasi Politik demi terciptanya Stabilitas Politik dalam Pemerintahan, di tengah konflik Geopolitik dan ancaman resesi global.