Hukum dan Politik

Sembilan Bintang Desak Polisi Usut Dugaan Suap Pilwalkot Bogor 2024

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta Polresta Bogor Kota untuk segera mengusut dugaan kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan penyelenggara Pilwalkot Bogor 2024.

Kasus suap dan gratifikasi tersebut diduga melibatkan petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari salah satu calon wali kota yang meminta KPU untuk mengamankan suara dan memenangkan dirinya dalam Pilwalkot 2024.

“Salah satu petinggi KPU kemudian menginstruksikan PPK berinisial BM untuk membentuk tim pemenangan mulai dari TPS, kelurahan hingga kecamatan, dengan dana sebesar Rp7 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap,” jelas Anggi yang merupakan kuasa hukum BM, Jumat (1/8/2025).

Baca juga  Mantap Masuk Politik, PJ Ingin Sejahterakan Masyarakat di Pendidikan dan Kesehatan

Tak hanya itu, calon tersebut juga menjanjikan tambahan Rp4,5 miliar untuk KPU apabila dirinya menang.

Anggi menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak 28 November 2024, melalui laporan Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Ansor Kota Bogor, Aditya menilai lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya meredam perkara.

“Sudah hampir setahun sejak laporan masuk, sejumlah saksi sudah diperiksa, tapi belum ada kejelasan lanjutan,” kata Aditya.

Ia menduga terdapat dua faktor penghambat utama, dugaan adanya upaya peti es dari internal kepolisian, serta kemungkinan intervensi politis untuk mengaburkan proses hukum.

Baca juga  DPRD Jabar Bahas Program Bantuan Keuangan untuk Pemkot Bogor

Aditya juga menyoroti rendahnya independensi Polresta Bogor Kota dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara.

“Tidak terlihat marwah penegakan hukumnya. Kapolres terkesan lebih mempertimbangkan kepentingan politik daripada supremasi hukum,” ungkapnya.

Aditya berharap penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional, tanpa pandang bulu. Ia bahkan menyarankan agar penanganan kasus dialihkan ke Polda Jabar, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK jika Polresta tidak mampu.

“Ini bukan persoalan kecil. Total dana gratifikasi yang diduga terlibat mencapai Rp11,5 miliar. Sudah tidak ada alasan hukum lagi. Tinggal berani atau tidak Kapolresta menetapkan tersangka,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top