Kab. Bogor

Kades Tugu Utara BPN Bantu Warga Kampung 10 Urus Sertifikat Tanah

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Ratusan bangunan rumah tinggal berdiri di lahan diduga bekas perkebunan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Rumah-rumah tersebut berdiri sejak puluhan tahun lalu, dan hingga sekarang jumlahnya terus bertambah.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma’mun menjelaskan, rumah-rumah yang berdiri di Kampung Pondok 10 sudah ada sejak dulu.

“Dan status tanah tersebut memang dulunya Masik HGU nya PT SSBP,” kata Asep Ma’mun Kamis (17/7/2025).

Namun, setelah melalui proses panjang tepatnya sekitar tahun 2000 an, tanah perkampungan tersebut tidak masuk masa perpanjang HGU PT SSBP.

“Sehingga menjadi tanah negara bebas, artinya penduduk yang menempati tanah tersebut dimungkinkan jika memohon sertifikat akan keluar, bahkan ada yang sudah SHM,” ujarnya.

Baca juga  Dituding Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, Warga Dan Pemdes Jagabaya 'Geruduk' PT CKS

Meski begitu, ia juga mengakui sudah banyak vila yang berkamuflase dengan rumah penduduk.

“Jadi perkampungan pondok 10 juga banyak vila, tapi mayoritas rumah pendudu, dan warga kabupaten Bogor,” ucapnya.

Dari ratusan rumah tinggal di Pondok 10, beberapa sudah memiliki legalitas tanah yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Cibinong.

“Saya sudah menyarankan agar warga untuk mengurus surat tanah masih-masing yang saat ini ditempati, tapi ada yang menjalankan banyak juga yang tidak,” bebernya.

Ia berharap, pemerintah bisa memfasilitasi penduduk di Kampung Pondok 10 agar bisa memiliki hak kepemilikan tanah melalui program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jadi rumah-rumah warga kami bisa memiliki sertifikat tanah,” tandasnya.

Baca juga  Akan Ada Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Kabupaten Bogor Ada 49.888 Sampel
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top