Kota Bogor

Dinas PUPR Kota Bogor Sosialisasikan Rencana Tata Ruang, Dorong Percepatan Perizinan dan Investasi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor menggelar Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kota Bogor dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Penataan Ruang, di Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (9/7/2025).

Kepala DPUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk mendukung percepatan proses perizinan yang tengah didorong Pemerintah Kota Bogor.

“Saat ini baru dua Wilayah Perencanaan (WP) yang tuntas, yaitu WP A dan D. Tahun ini kami targetkan WP B hingga E bisa diselesaikan. Ini penting agar masyarakat lebih mudah dalam pengurusan izin dan membuka ruang bagi investasi serta berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Esti.

Baca juga  Bima Arya Tanggapi Soal Kota Bogor Masih Zona Merah

Menurutnya, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat berpengaruh terhadap efektivitas layanan perizinan. Jika RDTR telah aktif, maka proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa lebih cepat, bahkan dapat diselesaikan dalam satu hari.

“Kami mengacu pada Pasal 226 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur bentuk pembinaan penataan ruang. Ini harus dijalankan secara sinergis oleh pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat. Kami juga mengacu pada Perwali Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang RDTR WP A (Samida) dan WP B (Purwa) periode 2024–2044,” paparnya.

Esti menyebutkan percepatan ini juga menyasar wilayah perbatasan dengan Kabupaten Bogor agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi ruang.

Baca juga  IPB Peduli Stunting: Dampingi Keluarga Berisiko Stunting di Wilayah Lingkar Kampus

“Kami ingin ada sinkronisasi antara RDTR Kota Bogor dengan kabupaten. Jangan sampai wilayah kabupaten berubah jadi kota, atau sebaliknya. Saat ini di kabupaten sudah banyak kafe dan hotel bermunculan di pinggiran, sementara di kota malah masih berupa perkampungan. Ini yang harus kami kejar,” paparnya.

Ia menegaskan, Pemkot Bogor tidak ingin kalah bersaing, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan DPUPR Kota Bogor, Dadan Hamdani, menyampaikan bahwa WP A dan D telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun 2024 dan telah terintegrasi dengan sistem perizinan OSS.

“Sisanya tinggal WP B, C, dan E yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR. Setelah KLHS disetujui provinsi, kami akan ajukan persetujuan substansi ke Kementerian ATR dan lanjut ke proses lintas sektor. Targetnya tiga bulan ke depan bisa rampung,” ujarnya.

Baca juga  Anggaran Pelayanan Dasar Kota Bogor Tahun 2016 Naik

Dadan menjelaskan, jika seluruh WP telah terintegrasi OSS, masyarakat akan lebih mudah mengurus perizinan.

“Sekarang ini proses PBG masih cukup panjang, harus melalui pengecekan, validasi, hingga menunggu Pertek BPN. Nanti, jika sistem sudah berjalan penuh, cukup pilih zona sesuai kebutuhan usaha, maka izin bisa langsung keluar dalam satu hari dan bisa langsung dicetak,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top