Wali Kota Bogor Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana selama 30 Hari
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menetapkan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di Kota Bogor melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 pada Selasa (4/3/2025).
Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor di berbagai wilayah Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.
Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor serta merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, status darurat tersebut ditetapkan selama 30 hari, mulai 4 Maret hingga 2 April 2025.
“Status ini dapat diakhiri lebih cepat atau diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedie, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, telah meninjau langsung beberapa titik bencana di Kota Bogor. Berdasarkan laporan BPBD Kota Bogor, dalam tiga hari terakhir tercatat 25 kejadian bencana, termasuk banjir dan tanah longsor. Tragisnya, satu korban jiwa dilaporkan dalam peristiwa tersebut, yakni seorang bayi berusia 11 bulan.
“Total kejadian ada 25 dalam tiga hari terakhir akibat hujan deras. Kami sangat prihatin dan turut berduka cita atas korban jiwa yang baru saja terjadi tadi malam,” ungkap Jenal.
Pemkot Bogor saat ini terus melakukan mitigasi bencana dengan mengimbau warga agar tetap siaga. Ketua RT, RW, camat, dan lurah juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan.
Selain itu, Pemkot Bogor akan segera menggelar rapat siaga bencana untuk memastikan langkah penanganan yang cepat dan tepat.
“Status tanggap darurat ini bersifat situasional, yang terpenting adalah bagaimana kita bergerak cepat dan terkoordinasi dengan baik. Pemkot Bogor bersama Forkopimda siap siaga dalam menghadapi situasi ini,” tegasnya. [] Ricky