Kota Bogor

Kakak Beradik Perekrut Selebgram Untuk Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online.

Kedua tersangka yang merupakan kakak adik itu ditangkap di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kedua tersangka inisial WR (25) dan ER (22) itu sudah menjadi agen selebgram sejak 2022 sampai sekarang.

“Tersangka ini perannya berbeda dan mereka memiliki 16 situs judi online yang ditawarkan kepada selebgram-selebgram dengan modusnya membuat 15 akun fake instagram untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat (28/6/2024).

Peran kedua tersangka ini, kata Kombes Bismo, WR selaku kakak mencari selebgram dengan minimal jumlah followers diatas 10 ribu untuk mempromosikan 16 situs judi online yang dimilikinya.

Baca juga  Dedie Rachim Minta Tempat Ibadah Terus Perhatikan Kapasitas 50 Persen

Sedangkan adiknya ER, berperan mencari rekening pinjaman untuk transaksi antara tersangka dengan selebgram maupun pihak situs judi online.

“Tersangka sudah menawarkan kepada 70 selebgram dengan keuntungan atau fee yang di dapat antara Rp150 sampai Rp200 ribu dari selebgram dan mendapat fee juga dari situs judi online berupa endorse untuk sekali posting sebesar Rp300 ribu per minggu,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Polresta Bogor Kota mendapatkan 27 situs judi online hasil dari pengungkapan kasus perjudian di wilayah Kota Bogor.

“Dari penangkapan kemarin dan juga hari ini kita mengajukan blokir ke Kominfo, total ada 27 situs judi online dan nanti dikembangkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga  Sejumlah Anggota KPPS di Kota Bogor Masih Dirawat di Rumah Sakit, Mayoritas Kelelahan

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan bahwa keuntungan yang di peroleh tersangka ini atas pengakuan sementara hitungannya per situs mencapai Rp400 ribu sampai Rp1 juta, namun tersangka menyebut keuntungan bisa mencapai Rp5 juta per minggu.

“Keuntungan yang mereka dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari hingga membeli sebuah kendaraan roda empat,” jelasnya.

Ia berpesan kepada masyarakat bahwa jika ada slogan judi membuatmu kaya itu sebenarnya tidak benar atau bohong. Nyatanya, uang yang digunakan untuk perjudian online hanya untuk memperkaya orang-orang seperti tersangka ini.

“Jadi tidak ada jika kalian menggunakan judi akan menambah kekayaan. Itu tidak sama sekali, malah memperkaya pihak lain. Jadi stop lah untuk berjudi dan jangan percaya untuk melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

Baca juga  Polsek Ciawi Dan Muspika Nyatakan Perang Dengan Judi Online

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top