Perwali Disabilitas Kota Bogor Belum Juga Terbit, Apa Kendalanya ?
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Hingga saat ini Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor yang merupakan turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas belum diterbitkan. Padahal sejumlah pihak sudah mendesak untuk segera diterbitkannya Perwali tersebut.
Desakan muncul antara lain dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Mihradi SH MH. Mihradi meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor responsif mengingatkan Wali Kota Bima Arya menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.
Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian sudah 2 tahun Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya.
Dalam Pasal 7 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Perda No 2 Tahun 2021 Kota Bogor akan bermanfaat kepada para penyandang disabilitas jika diimplementasikan dengan baik.
Antara lain, Pasal 62 disebutkan Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 3% (tiga persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; denda administrasi; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Dalam perda juga disebutkan penyandang disabilitas berhak atas aksebilitas ke rumah ibadah, transportasi umum, bangunan umum dan jalan umum.
Pertanyaannya, sudah berapa rumah ibadah, transportasi umum di Kota Bogor yang ramah disabilitas?
Menanggapi pernyataan Mihradi, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan dewan sudah sering menyampaikan ke pemkot terkait masih banyaknya Perwali yang belum tuntas dikerjakan.
Atang menyebut ada puluhan Perwali yang belum dituntaskan Bima Arya.
“DPRD melalui Bapemperda rutin melakukan rapat dengan bagian hukum terkait tindak lanjut perda dengan penerbitan perwali. Tidak hanya perda disabilitas saja tapi juga banyak perda lain,” ujar Atang.
Diwawancara terpisah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor, Hasan Basri sependapat dengan Atang Trisnanto. Hasan meminta Perwali tentang perlindungan disabilitas segera diterbitkan.
“Ini (Perwali) memang sangat penting. Karena dinas terkait belum bisa melaksanakan semua perda disabilitas yang ada jika perwali sebagai petunjuk pelaksaaannya tidak ada. Hal ini lah yang mendorong PPDI dalam pekan HAM di Bakorwil meminta untuk segera disahkannya perwali agar jelas SOPnya,” tandas Hasan.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyebut Perwali Kota Bogor tentang Perlindungan Disabilitas belum diterbitkan karena sejumlah hal.
Pada Desember 2022, Alma mengatakan Perwali Perlindungan Disabilitas sedang diproses dan disinkronisasi oleh bagian Hukum dan HAM berdasarkan usulan Dinas Sosial Kota Bogor.
“Namun, dalam sistem usulan Perwali, saya tidak mendapatkan usulan dari Dinas Sosial. Berarti sinkronisasi batal diproses,” ujar Alma ketika dikonfirmasi ulang Selasa (4/4/2023).
“Berdasarkan monitor data yang ada dalam sistem pengajuan Perwali di Bagian Hukum dan HAM, usulan Perwali tentang Perlindungan Disabilitas turunan dari Perda Nomor 2 tahun 2021 tidak ditemukan, artinya belum ada proses pengajuan produk hukum daerah ke Wali Kota Bogor,” terang Alma.
Alma mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan Dinas Sosial Kota Bogor.
Dimintai komentarnya, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Fahrudin mengatakan rancangan Perwali Kota Bogor tentang Perlindungan Disabilitas belum diusulkan namun sudah tahap penyusunan.
“Untuk kegiatannya sudah berjalan karenan untuk disabilitas masuk dalam SPM (standar pelayanan minimal -red) Dinsos,” tandasnya. [] Hari