Sidang Ade Yasin, 4 Saksi BPK Jabar Kompak Nyatakan Tidak Ada Permintaan WTP oleh Pemkab Bogor
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kompak menjawab tidak ada permintaan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan LKPD 2021.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum terdakwa Bupati non aktif Bogor Ade Yasin, Dinalara D Butar Butar melontarkan pertanyaan kepada tiga saksi KPK yaitu, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Sidang digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2022).
“Saudara saksi apakah Pemerintah Kabupaten Bogor pada pemeriksaan LKPD 2021 meminta untuk opini WTP,” tanya Dinalara Butar Butar yang juga akademisi Universitas Pakuan dalam sidang.
Ketiga saksi tersebut menjawab tidak ada permintaan WTP.
“Tidak ada,” kata Hendra, Gerri dan Arko secara bergantian.
Senada dengan tiga saksi lainnya, dalam keterangan sebelumnya tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah menyatakan tidak ada pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Ia mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.
“(Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya saat sidang.
Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab ataupun bupati.
Sebelumnya diberitakan jaksa KPK mendakwa Bupati non aktif Bogor Ade Yssin dan 3 ASN Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik, memberi suap kepada auditor BPK Jabar supaya mendapat opini WTP pada LKPD Kabupaten Bogor T.A 2021. [] Hari