Ihsan Ayatullah Sebut Pengumpulan Uang yang Dilakukannya Atas Permintaan BPK
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Terdakwa kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengatakan terkait pengumpulan uang yang dilakukannya merupakan permintaan BPK.
Hal itu disampaikan Ihsan Ayatullah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor pada Senin (8/8/2022). Ihsan Ayatullah hadir secara online.
Pernyataan itu dikatakan Ihsan Ayatullah saat menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih terkait keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yakni Arif Rahman, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan, Kasubag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi, Kepala UPT Pajak Jonggol.
Ihsan Ayatullah didakwa melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jabar yang berasal dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan , Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong, dan juga para kontraktor yang mengerjakan proyek proyek di Kabupaten Bogor.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya lakukan kepada SKPD (pengumpulan uang -red) adalah permintaan BPK,” ujar Ihsan Ayatullah dalam persidangan.
Atas pengumpulan uang itu Ihsan Ayatullah tidak pernah melaporkan kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagaimana pernyataannya di BAP.
Diberitakan sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya Ihsan Ayatullah mengakui tidak pernah menerima perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin untuk melakukan suap.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara D. Butar Butar, SH MH usai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (20/7/2022).
“Itu (pernyataan Ihsan Ayatullah -red) yang akan kami buktikan karena jelas-jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat (kepada Ade Yasin –red),” ujar Dinalara menegaskan.
Dinalara yang merupakan dosen Universitas Pakuan Bogor, menegaskan kembali bahwa kliennya, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan suap.
“Tidak benar (arahan –red). Bahkan kalau kita kembali ternyata arahan itu kan pernyataannya hanya begini, “perbaiki dong!”, dan itu pun sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP nya bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh Ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat,” tegas Dinalara. [] Hari