Hukum dan Politik

70 Saksi Diperiksa, Polisi akan Gelar Perkara Dugaan Suap Pilwalkot Bogor 2024, Bakal Ada Tersangka?

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota akan segera menggelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam pelaksanaan Pilwalkot 2024.

Gelar perkara tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Polda Jawa Barat.

“Ya, kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, karena memang perlu dilakukan di sana,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Kamis (7/8/2025).

Aji menjelaskan, proses penanganan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Masih dalam tahap lidik. Gelar perkara ini untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Baca juga  Kota Bogor Masuk PPKM Level 1, Semua Sektor Mulai Dilonggarkan

Sejauh ini, kata Kompol Aji, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk sejumlah petinggi KPU dan Bawaslu Kota Bogor.

“Sudah ada lebih dari 70 saksi yang kami periksa, termasuk pejabat tinggi KPU Kota Bogor. Komisioner dan ketuanya juga sudah diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota agar mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut secara transparan.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengungkapkan bahwa dugaan suap terjadi saat salah satu calon Wali Kota Bogor meminta bantuan kepada KPU untuk mengamankan perolehan suara dalam Pilwalkot 2024.

Baca juga  Sukses Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bima Arya Sebut Forkopimda Kota Bogor The Dream Team

“Saat itu, petinggi KPU Kota Bogor menginstruksikan salah satu PPK berinisial BM untuk memenangkan calon tersebut pada 6 November 2024. BM juga diminta membentuk tim dari tingkat PPS Kelurahan hingga Kecamatan, dengan biaya Rp7 miliar yang dibayar dua tahap, masing-masing Rp4 miliar dan Rp3 miliar,” jelas Anggi.

Tak hanya itu, menurut Anggi, calon Wali Kota tersebut juga menjanjikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar kepada KPU jika berhasil menang.

“Bahkan, Bawaslu Kota Bogor juga diduga menerima bagian dari dana Rp7 miliar untuk membantu pengamanan proses pemenangan calon tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota melalui laporan bernomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganannya.

Baca juga  DK3B Diminta Menjadi Fasilitator, Inovator dan Inspirator Bagi Generasi Muda

“Kami minta agar proses penegakan hukum ini dilakukan secara tuntas, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutupi,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top