52 Napi di Lapas Khusus Gunungsindur Dapat Remisi Natal Tahun 2021
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur melakukan upacara pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2021 bagi 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani, bertempat di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Sabtu (25/12/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto, yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Kalapas juga menyerahkan langsung pemberian RK Hari Raya Natal secara simbolis kepada dua perwakilan WBP penerima RK I dan RK II.
“WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 jumlah totalnya ada 52 orang, terdiri dari 50 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dan 2 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,” jelas Mujiarto, Kalapas Gunungsindur kepada wartawan.
Acara pemberian dan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 selain di hadiri oleh Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur juga di hadiri Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur, Mitra Gereja GBI WTC Serpong, Pejabat struktural dan ASN Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Seusai Upacara pemberian remisi dilanjutkan dengan Ibadah Perayaan Natal. [] Fahry