Kab. Bogor

493 Botol Miras di Wilayah Ciampea Disita

BOGOR-KITA.com, CIAMPEA – Satpol-PP Kabupaten Bogor melakukan operasi pekat minuman keras (miras) di sejumlah toko wilayah Ciampea yang tidak memiliki izin, Selasa 29 Juli 2025 dini hari.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebut, sejumlah toko yang terkena razia miras itu merupakan toko yang dilaporkan warga ke pihak Satpol-PP.

Mereka, kata Anwar, menjual belikan miras tersebut dengan cara perdagangan online dan offline. Satpol-PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan botol dari sejumlah toko itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” jelas dia.

“Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online,” lanjutnya.

Baca juga  Pasar Ciampea Indah Kebakaran, Sejumlah Mobil Damkar Dikerahkan

Pada saat razia di sekitar Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea itu, Satpol-PP Kabupaten Bogor juga menyasar ke sebuah toko yang diduga menjadi gudang miras.

Namun, saat Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan toko tersebut dalam keadaan terkunci. Sehingga, pihaknya tidak bisa mengamankan toko yang diduga jadi gudang miras.

“Petugas juga mendapati, adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci. Sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top