Kab. Bogor

39 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sebanyak 39 titik bangunan liar yang terletak di pinggir aliran kali/sungai Perumahan Griya Indah Serpong dan di sepanjang jalan Pemuda Kecamatan Gunungsindur dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

Proses penertiban dan pembongkaran itu dilakukan petugas gabungan unsur Satpol PP, TNI dan Polri serta aparatur Pemerintah Kecamatan Gunungsindur dan Pemerintah Desa setempat.

“Penertiban dilakukan atas dasar aduan masyarakat dan pemerintah setempat. Karena bangunan – bangunan tersebut membuat aliran sungai menyempit dan menyebabkan banjir serta meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Senin (28/7/2025).

Kasatpol PP menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan Satpol PP terhadap bangunan – bangunan liar yang tidak memiliki ijin dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.

Baca juga  Satpol PP Kabupaten Bogor Optimalkan Penggunaan Media untuk Publikasi dan Informasi

“Jika ada pihak – pihak yang merasa keberatan dengan penertiban yang di lakukan, silakan diajukan melalui aturan – aturan yang berlaku,” tandas Cecep.

Pantauan redaksi, proses penertiban dan pembongkaran berjalan lancar. Ratusan petugas gabungan yang terlibat nampak hanya menggunakan alat manual tanpa alat berat. Sejumlah bangunan liar juga terlihat sudah dibongkar pemiliknya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top