12 Maling Motor di Bogor Diringkus Polisi, 10 Motor Diamankan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Inisial para tersangka yang diamankan yakni AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, F, AA, AO, dan RH.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus pencurian dengan pemberatan (curat), yang menyasar kendaraan bermotor di kawasan permukiman dan perumahan di wilayah Kota Bogor.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 12 tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang berperan sebagai pemantau, eksekutor atau pemetik, dan joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian,” jelas Kompol Aji dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, bahwa saat beraksi, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor. Mereka beroperasi secara terorganisir, dan menjadikan sepeda motor sebagai target utama demi alasan ekonomi dan gaya hidup.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T, dua buah STNK, satu BPKB, dua kunci kontak cadangan, dan satu obeng.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. [] Ricky